16 Kepala dan Perangkat Desa di Jateng Dianggap Tidak Netral

16 Kepala dan Perangkat Desa di Jateng Dianggap Tidak Netral

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 04 Mar 2019 16:12 WIB
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Sebanyak 16 kepala desa dan perangkat desa di Jawa Tengah direkomendasikan agar diberi sanksi karena bersikap tidak netral dalam proses Pemilu 2019. Rekomendasi dikeluarkan oleh Bawaslu Jawa Tengah.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan surat rekomendasi itu ditujukan kepada pihak berwenang dalam hal ini Bupati/Wali Kota maupun Camat selaku pejabat pembina kepala desa atau perangkat desa di daerah masing-masing.

"Bupati atau Camat di masing-masing daerah rata-rata memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan pembinaan kepada kepala desa atau perangkat desa yang tidak netral tersebut," kata Rofi lewat siaran persnya, Senin (4/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para kepala desa itu tersebar di 9 daerah dan terjadi sejak tanggal 23 September 2018 hingga akhir Februari 2019. Modus yang terjadi bermacam-macam.

"Dari berbagai kasus ketidaknetralan kepala desa di Jawa Tengah ada dua kepala desa yang sudah diproses hukum pidana, yakni di Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pemalang," ujarnya.

Modus yang dimaksud antara lain di Boyolali, seorang perangkat desa mengupload foto bersama dengan salah satu calon presiden di akin facebooknya dan membagikan foto itu di group WhatsApp.

Kemudian di Klaten ada seorang kepala desa yang memposting dukungan untuk salah satu calon legislator. Setelah ditelusuri, caleg tersebut merupakan istri sang kepala desa.

Di Kabupaten Magelang, seorang kepala desa berfoto bersama dengan salah satu calon wakil presiden sambil menunjukan simbol tangan sebagai tanda dukungan. Di kabupaten yang sama, ada seorang perangkat desa yang ikut aktif dalam acara kampanye.

Rofi menambahkan, 16 kepala desa atau perangkat desa itu sebenarnya sudah diproses untuk diusut pidana pemilunya dan ditangani sengra gakumdu.

Namun, proses itu dihentikan karena bukti kurang atau karena unsur pasal pidana tidak terpenuhi. Karena itulah, muncul rekomendasi dari Bawaslu kepada pihak berwenang.

"Bawaslu di Kabupaten Kota merekomendasi sanksi pelanggaran perundang-undangan lainnya dan meneruskan ke pihak yang berwenang," tegas Rofi.

Untuk diketahui, kepala desa yang sudah diproses hukum yaitu di Kabupaten Tegal atas nama Sutinah yang dianggap melakukan tindakan menguntungkan peserta pemilu sehingga melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017. Sunitah divonis PN Tegal pada 29 Januari 2019 berupa pidana penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan kurungan. Sempat ada proses banding tapi Pengadilan Tinggi menguatkan putusan tingkat pertama.

Kemudian si Kabupaten Pemalang, seorang kepala desa bernama Suharti melakukan tindakan menguntungkan sehingga diduga melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017. Pada 19 Pebruari 2019, Pengadilan Negeri Pemalang memvonis pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan dua bulan dan denda Rp 1 juta. Hingga 3 Maret 2019, kasus ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Semarang.


Saksikan juga video 'Kepala Daerah Kampanye, Mendagri Pasang Badan Asal Sesuai Aturan':

[Gambas:Video 20detik]

(alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads