"Kita meyakini dan menyerukan semuanya pengurus masjid tidak memfasilitasi upaya untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye," ujar JK di kediamannya, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2019).
JK mengatakan bila pembicaraan berpolitik merupakan hal yang biasa. Namun, JK menekankan pada mengampanyekan seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita membicarakan mengupayakan, mensosialisasikan ke masyarakat bahwa masjid itu tempat ibadah. Tapi masjid harus makmurkan masyarakat, namun dalam hal seundang-undang dalam hal politik praktis kampanye itu tidak diperbolehkan di masjid dan tempat pendidikan," sambungnya.
Menurut JK, mengajak orang untuk ikut berpartisipasi mencoblos pada 17 April dapat dilakukan. Namun, tidak diperbolehkan mengampanyekan orang tertentu.
"Tentu batasannya ialah, mengampanyekan atau mencerca seseorang atau calonnya tidak bisa seperti itu. Kalau ngajak orang tanggal 17 harus pergi itu biasa saja, itu ajaran politik tapi tidak mengampanyekan seseorang sekelompok calon itu," tuturnya.
JK meminta Dewan mesjid menghimbau dan melakukan koordinasi ke seluruh pengurus masjid. Dia mengatakan seruan untuk tidak memfasilitasi kampanye ini diberlakukan pada selurih masjid di Indonesia.
"Dewan masjid tentu mengimbau dan tentu mengkordinasikan dewan masjid daerah Jakarta utara, Jakarta barat, Jakarta Selatan, Pulau Seribu, Pusat, Timur semuanya. Ada semuanya untuk mengkordininasikan masjid masing-masing, ini berlaku seluruh Indonesia," ujar JK.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DMI Jakarta Ma'mun al Ayyubi, mengatakan pihaknya akan patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, masjid tidak diperkenankan untuk dijadikan lokasi kampanye politik, hal ini menurutnya sesuai dengan ajaran agama.
"Dalam hal berkaitan dengan kampanye politik praktis, kami akan patuh kepada aturan Undang-Undang. Bahwa tempat ibadah dalam hal ini masjid, tidak diperkenankan untuk ajang kampanye politik praktis. Kecuali politik keumatan mencerdaskan masyarakat, ini memang bagian ajaran agama," kata Ma'mun.
Menurit Ma'mun, bila terjadi pelanggaran penyampaian politik praktis dalam masjid nantinya dapat dilaporkan ke Bawaslu. Karena telah melanggar Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Karena ini Undang-Undang sanksinya tentu di Undang-Undang, dapat dilaporkan kalau memang itu, ke Bawaslu bisa. Karena undang-undang yang dilanggar," pungkasnya.
Terkait aturan sanksi dan larangan kampanye ditempat ibadah ini terdapat dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi tersebut terdapat pada pasal 521, sedangkan larangan terdapat pada pasal 280 ayat 1. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini