Waisul Dijerat UU ITE, Pengacara Sayangkan Pengembang Tak Musyawarah

Waisul Dijerat UU ITE, Pengacara Sayangkan Pengembang Tak Musyawarah

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 08 Mar 2019 23:23 WIB
Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap Waisul Kurnia sempat ditahan polisi karena diduga mencemarkan nama baik PT Kapuk Naga Indah (KNI). (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Tim advokasi Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap Waisul Kurnia menyayangkan PT Kapuk Naga Indah (KNI) yang tak mendahulukan musyawarah. Waisul dijemput paksa polisi karena diduga mencemarkan nama baik KNI lewat media elektronik.

"Lagi-lagi, akibat penerapan UU ITE secara serampangan, rakyat miskin dan lemah selalu jadi korban arogannya kekuasaan. Nelayan kecil dan miskin seperti Waisul dan warga kampung nelayan lainnya tentu saja bukan ancaman buat perusahaan raksasa seperti PT KNI seandainya mereka mau mengedepankan musyawarah dan bernegosiasi sesama anak bangsa," kata Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis ProDEM, Satyo P, lewat keterangannya, Jumat (8/3/2019).


Satyo mengatakan warga nelayan Dadap juga punya hak hidup yang sama dengan KNI. Dia mengatakan Waisul dan warga lainnya sudah tinggal puluhan tahun di sana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga, ujarnya, sudah semestinya mendapatkan hak kepemilikan tanah karena sudah tinggal lama di Dadap dan membangun wilayah tersebut. Dia mengatakan Pemerintah Kabupaten Tangerang juga sudah berusaha berkali-kali mengusir warga. Namun Pemkab Tangerang tak punya hak dan legalitas.

"Masyarakat kampung nelayan Dadap mesti sudah bisa mendapatkan hak kepemilikan tanahnya karena mereka sudah menguasai fisik tanah secara terus-menerus, bahkan membangun wilayah tersebut secara swadaya, hingga memiliki infrastruktur jalan dan fasilitas sosial, seperti sekolah, rumah ibadah, pengurus RT/RW, kelurahan, dan pemakaman umum, bahkan mereka juga membayar pajak bumi dan bangunan," paparnya.


Satyo mengatakan warga Dadap sudah puluhan tahun memperjuangkan hak hidup dan mendapatkan sertifikat tanah. Mereka datang ke lokasi tersebut pada 1974.

Diberitakan sebelumnya, Waisul dijemput paksa dari rumahnya dan sempat ditahan di Polda Metro Jaya karena dilaporkan PT KNI selaku perusahaan pengembang pulau reklamasi C dan D. Tim Advokat ProDEM, Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), dan Perhimpunan Advokasi Pro Demokrasi (PAPD) yang mendampingi Waisul.

Waisul akhirnya dibolehkan pulang pada Kamis (7/3) malam. Waisul selanjutnya dikenai wajib lapor.


Polda Metro Jaya menangkap Waisul pada Rabu (6/3) terkait pernyataannya mengenai proyek jembatan penghubung pulau reklamasi. Dia diduga telah mencemarkan nama baik lewat media elektronik terhadap PT KNI.

"Ada PT Kapuk Naga Indah mengerjakan pembangunan jembatan di Dadap, Tangerang, dan pengerjaannya sudah dilengkapi izin (amdal dan lainnya), kemudian yang bersangkutan mengatakan di media cetak, media sosial Facebook dan online bahwa pengerjaan jembatan penghubung tanpa konsultasi publik dan tanpa amdal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono lewat keterangannya, Jumat (8/3). (jbr/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads