"Lagi-lagi, akibat penerapan UU ITE secara serampangan, rakyat miskin dan lemah selalu jadi korban arogannya kekuasaan. Nelayan kecil dan miskin seperti Waisul dan warga kampung nelayan lainnya tentu saja bukan ancaman buat perusahaan raksasa seperti PT KNI seandainya mereka mau mengedepankan musyawarah dan bernegosiasi sesama anak bangsa," kata Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis ProDEM, Satyo P, lewat keterangannya, Jumat (8/3/2019).
Satyo mengatakan warga nelayan Dadap juga punya hak hidup yang sama dengan KNI. Dia mengatakan Waisul dan warga lainnya sudah tinggal puluhan tahun di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat kampung nelayan Dadap mesti sudah bisa mendapatkan hak kepemilikan tanahnya karena mereka sudah menguasai fisik tanah secara terus-menerus, bahkan membangun wilayah tersebut secara swadaya, hingga memiliki infrastruktur jalan dan fasilitas sosial, seperti sekolah, rumah ibadah, pengurus RT/RW, kelurahan, dan pemakaman umum, bahkan mereka juga membayar pajak bumi dan bangunan," paparnya.
Satyo mengatakan warga Dadap sudah puluhan tahun memperjuangkan hak hidup dan mendapatkan sertifikat tanah. Mereka datang ke lokasi tersebut pada 1974.
Diberitakan sebelumnya, Waisul dijemput paksa dari rumahnya dan sempat ditahan di Polda Metro Jaya karena dilaporkan PT KNI selaku perusahaan pengembang pulau reklamasi C dan D. Tim Advokat ProDEM, Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), dan Perhimpunan Advokasi Pro Demokrasi (PAPD) yang mendampingi Waisul.
Waisul akhirnya dibolehkan pulang pada Kamis (7/3) malam. Waisul selanjutnya dikenai wajib lapor.
Polda Metro Jaya menangkap Waisul pada Rabu (6/3) terkait pernyataannya mengenai proyek jembatan penghubung pulau reklamasi. Dia diduga telah mencemarkan nama baik lewat media elektronik terhadap PT KNI.
"Ada PT Kapuk Naga Indah mengerjakan pembangunan jembatan di Dadap, Tangerang, dan pengerjaannya sudah dilengkapi izin (amdal dan lainnya), kemudian yang bersangkutan mengatakan di media cetak, media sosial Facebook dan online bahwa pengerjaan jembatan penghubung tanpa konsultasi publik dan tanpa amdal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono lewat keterangannya, Jumat (8/3). (jbr/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini