Bawaslu pun meminta KPU Kabupaten Blitar segera mencoretnya. Dua WNA itu yakni TA berkewarganegaraan Jepang, tinggal di Desa Dandong Kecamatan Srengat. TA masuk dalam DPT di TPS 003. Satu WNA lainnya warga negara Malaysia yang tinggal di Kecamatan Wlingi berinisial TT.
"Ya, dari hasil pengawasan, koordinasi, dan verifikasi faktual, ada dua WNA. Satu kewarganegaraan Jepang di wilayah Srengat dan satu WNA Malaysia di Wlingi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin kepada detikcom, Jumat (8/3/2019).
Hasil temuan itu, lalu dikoordinasikan dengan Dispendukcapil dan KPU Kabupaten Blitar. Karena pleno DPT sudah ditetapkan Desember lalu, maka mekanisme pencoretan data WNA direkomendasikan kepada KPU.
![]() |
"Kami telah rekomendasikan ke KPU untuk mencoret kedua nama tersebut dari DPT. Karena plenonya kan sudah Desember. Jadi mekanismenya seperti pencoretan TMS yang sudah meninggal dunia," imbuhnya.
Baca juga: KPU Kembali Coret 73 WNA dari DPT |
Menanggapi temuan ini, Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nasifa menyatakan pihaknya akan melakukan verifikasi di lapangan.
"Kami verifikasi dulu ke lapangan. Jika memang benar ada WNA yang masuk DPT, tentu akan kami coret secepatnya," jawabnya melalui pesan singkat kepada detikcom.
KPU Kabupaten Blitar, lanjut Imron, akan bertindak sesuai dengan arahan dari KPU Pusat. Begitu menerima laporan itu, KPU mengcros cek kebenaran data di Dispendukcapil Kabupaten Blitar.
"Segera, termasuk koordinasi dengan dispendukcapil untuk mencek kebenaran datanya," pungkasnya.
Simak Juga 'Mendagri Pastikan 4 WNA Pemilik e-KTP Dicoret dari DPT':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini