Kasus berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 28 Desember 2018. KPK menduga ada pengaturan lelang proyek SPAM untuk tahun anggaran 2017-2018 di sejumlah wilayah. Senada dengan ungkapan 'tak ada makan siang gratis', pengaturan lelang itu diduga bertabur suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK saat itu menduga ada 12 proyek yang diduga lelangnya telah diatur untuk ditangani PT Wijaya Kusuma Emindao (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). Nilai 12 proyek itu disebut sebesar Rp 429 miliar.
"PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 50 miliar dan PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp 50 miliar," imbuh Saut saat itu.
Kedua perusahaan itu diduga memberikan suap senilai 10 persen dari nilai masing-masing proyek. Duit haram itu kemudian dibagi lagi yaitu 7 persen untuk kepala satuan kerja (Kasatker) dan 3 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK).
Berikut daftar 8 tersangka yang ditetapkan pada saat itu:
- Diduga sebagai pemberi:
1. Budi Suharto (BSU) selaku Direktur Utama PT WKE;
2. Lily Sundarsih (LSU) selaku Direktur PT WKE;
3. Irene Irma (IIR) selaku Direktur PT TSP; dan
4. Yuliana Enganita Dibyo (YUL) selaku Direktur PT TSP.
- Diduga sebagai penerima:
5. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE) selaku Kasatker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung;
6. Meina Woro Kustinah (MWR) selaku PPK SPAM Katulampa;
7. Teuku Moch Nazar (TMN) selaku Kepala Satker SPAM Darurat; dan
8. Donny Sofyan Arifin (DSA) selaku PPK SPAM Toba 1.
Besaran suap yang diterima disebut KPK berbeda-beda. Misalnya untuk Anggiat, KPK menduga aliran suap sebesar Rp 350 juta dan USD 5 ribu untuk proyek SPAM Lampung dan Rp 500 juta untuk proyek SPAM Umbulan 3 Jawa Timur. Untuk lebih jelasnya sebagai berikut:
1. Anggiat diduga menerima Rp 350 juta dan USD 5 ribu untuk pembangunan SPAM Lampung dan Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3 Jawa Timur;
2. Meina diduga menerima Rp 1,42 miliar dan SGD 22.100 untuk SPAM Katulampa;
3. Nazar diduga menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah; dan
4. Donny diduga menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Dalam proses penyidikan KPK menemukan indikasi suap terjadi di lebih dari 20 proyek. Selain itu KPK turut menerima pengembalian uang dari 55 PPK dengan total Rp 20,4 miliar, USD 148.500, dan SGD 28.100.
Selain duit, KPK juta menyita tanah dan rumah senilai Rp 3 miliar di Sentul dari salah satu Kasatker yang masih berstatus sebagai saksi. KPK pun menyita emas batangan seberat 500 gram dari salah satu pejabat Kementerian PUPR. Rumah dan emas itu diduga masih terkait suap proyek PUPR.
"Kami menduga aliran dana pada setidaknya 55 orang pejabat di Kementerian PUPR terkait dengan proyek-proyek penyediaan air minum di proyek-proyek yang tersebar di banyak daerah di Indonesia," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (5/3/2019).
Identitas ke-55 pejabat PUPR itu belum diungkap KPK. Namun, KPK hingga kini telah memeriksa setidaknya 25 orang Kasatker yang bertugas mulai dari Aceh hingga Sulawesi Barat.
KPK telah merampungkan proses penyidikan terhadap empat orang tersangka dari pihak swasta, Budi, Lily, Irene dan Yuliana. Keempatnya segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini