KPK Sita Emas Batangan 500 Gram Terkait Kasus Suap Proyek Air Minum

KPK Sita Emas Batangan 500 Gram Terkait Kasus Suap Proyek Air Minum

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 28 Feb 2019 18:57 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menyita emas batangan 500 gram terkait kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR. Emas itu disita dari salah satu Kepala Satuan Kerja (Kasatker) yang masih berstatus saksi.

"Ada penyitaan sejumlah logam mulia dari salah satu Kasatker atau pejabat di Kementerian PUPR yang kami duga itu terkait kewenangannya dalam proyek penyediaan air minum ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
"Dengan berat sekitar 500 gram. Ada 5 batang logam mulia, masing-masing 100 gram," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri belum menyebut detail identitas siapa Kasatker yang diduga sebagai penerima maupun pihak pemberinya. Dia juga tak menjelaskan apakah emas itu diberikan secara langsung oleh terduga pemberi kepada Kasatker itu atau emas itu dibeli oleh Kasatker tersebut dengan uang suap.

"Itu bagian dari materi penyidikan. Akan didalami lebih lanjut," ucapnya.

Selain itu, Febri juga menjelaskan ada dugaan aliran dana kepada para pejabat setingkat Direktur ataupun Kasatker di Kementerian PUPR terkait proyek SPAM di sejumlah daerah. Penerimaan itu, kata Febri, diduga diberikan karena status mereka sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM.

Sejauh ini, KPK telah menerima pengembalian uang dari 55 orang PPK berjumlah Rp 20,4 miliar, USD 148.500, dan SGD 28.100. Selain menerima pengembalian uang, KPK menyita tanah dan rumah senilai Rp 3 miliar terkait kasus ini.

KPK sendiri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2018 itu. Kedelapan orang itu ialah:

1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung
2. Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa
3. Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satker SPAM Darurat
4. Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba-1
5. Budi Suharto, Dirut PT WKE
6. Lily Sundarsih, Direktur PT WKE
7. Irene Irma, Direktur PT TSP
8. Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.
Para tersangka dari jajaran Kementerian PUPR diduga menerima suap dengan besaran bervariasi dari para tersangka yang merupakan pihak swasta. KPK menduga suap diberikan agar PT WKE dan PT TSP menang dalam lelang proyek SPAM.

Hasilnya, kedua perusahaan itu memenangi 12 proyek SPAM pada 2018 dengan nilai total Rp 429 miliar. Namun, dalam proses penyidikan KPK menyatakan ada indikasi suap juga terjadi di proyek SPAM lainnya dan diduga melibatkan pihak selain yang telah menjadi tersangka.

Kini KPK telah menyelesaikan penyidikan untuk empat tersangka dari pihak swasta, yakni Budi, Lily, Irene, dan Yuliana. Keempatnya segera disidangkan. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads