Ramai-ramai Membela Robertus Robet Tersangka Hina TNI

Ramai-ramai Membela Robertus Robet Tersangka Hina TNI

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 07 Mar 2019 20:30 WIB
Robertus Robet (Foto: Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom)
Jakarta - Orasi dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus aktivis, Robertus Robet, dilaporkan oleh anggota polisi ke polisi atas dugaan penghinaan terhadap TNI. Buntut laporan tersebut, Robet kemudian ditangkap oleh Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri, Robet dijerat dengan pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa atau badan hukum di Indonesia.


Kasus Robet telah mendapat banyak sorotan. Sejumlah pihak mengkritik kepolisian dan bahkan meminta penyidikan untuk dihentikan. Kritik itu datang dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah hingga politikus PSI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri Hamzah, menyesalkan penangkapan Robertus. Fahri mengaku sudah kenal Robet sejak masih jadi mahasiswa.

"Saya kenal Robert sejak kuliah di UI, lawan debat yang berat, dan berbeda dalam banyak hal. Tapi penangkapan dia oleh aparat adalah tragedi pada kebebasan berpendapat dan ekspresi. Dia hanya mengingatkan kita soal bahaya #DwiFungsiABRI, masa lalu kita yang kelam," kata Fahri lewat Twitter, Kamis (7/3).


Senada Fahri, Koordinator jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, juga mempertanyakan polisi yang langsung menangkap Robet.

"Setahu saya, apa yang disampaikan @Republik_Baru adalah pesan untuk mengingatkan ada masa ketika lagu itu dikumandangkan untuk melawan dwifungsi ABRI saat itu, dan Robet mengakui bahwa salah satu reformasi yang paling sukses saat ini adalah Reformasi TNI, jangan tarik lagi TNI ke masa itu," tulis Dahnil melalui akun Twitternya, Kamis (7/3/2019). @Republik_Baru adalah akun Twitter Robertus Robet.

"Penangkapan terhadap @Republik_Baru tentu seolah menafikan tradisi nalar yang sehat, Robet bicara dengan sistematika yang benar, dia mengingatkan ada masa di mana dwifungsi berlaku kemudian ada masa reformasi TNI sukses, namun ada masa yakni saat ini di mana seolah ingin menarik-narik kembali TNI. Saya justru tidak menemukan penghinaan terhadap TNI terkait pernyataan @Republik_Baru, mengapa dengan sekelebat polisi langsung tangkap Robet?" ungkapnya.


Juru bicara PSI, Surya Tjandra, menyerukan agar aparat kepolisian segera membebaskan dosen UNJ itu dari segala tuduhan.

"Menolak penangkapan saudara Robertus Robet dan meminta aparat kepolisian untuk segera membebaskannya dari segala tuduhan pidana," ujar juru bicara PSI, Surya Tjandra, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3).

"Apa yang disampaikannya adalah ekspresi kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945 pasal 28, dan negara khususnya kepolisian wajib menjaga itu," imbuhnya.

Kritik atas penangkapan Robertus juga disampaikan ormas Projo. Projo berpendapat bahwa apa yang dilakukan Robertus Robet dalam aksi Kamisan adalah bentuk kebebasan mengekspresikan kekhawatiran militerisme hidup lagi di Indonesia.

Projo menilai kegelisahan itu muncul karena isu kebijakan menempatkan personel militer aktif pada jabatan-jabatan sipil di lembaga pemerintah merupakan langkah mundur dari Reformasi 1998.

"Projo meminta dengan sangat Mabes Polri agar melepaskan atau membebaskan Robet. Pemeriksaan atau permintaan klarifikasi tidak harus diawali dengan penangkapan, kecuali ada tindakan yang tidak kooperatif dari yang bersangkutan," kata Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi kepada wartawan, Kamis (7/3).

PDIP juga menilai penangkapan terhadap Robertus adalah hal yang berlebihan. Apalagi, Robertus telah menjelaskan maksud ucapannya dalam orasi.

"Penangkapan terhadap aktivis Robertus Robet menurut saya berlebihan. Apalagi sudah dijelaskan oleh Robert bahwa lagu yang dinyanyikan bukan ditujukan kepada institusi TNI hari ini tetapi kepada kebijakan rezim militer Suharto di masa yang lalu," ujar politikus PDIP Charles Honoris, Kamis (7/3).

Robertus telah meminta maaf terkait orasinya yang dianggap menghina institusi Polri. Robertus bahkan meminta maaf dua kali, melalui video dan secara langsung di depan wartawan di Mabes Polri.


Kini Robertus Robet telah diizinkan pulang pasca diperiksa polisi terkait kasus penghinaan institusi TNI. Meski diizinkan pulang, polisi menegaskan proses penyidikan tetap masih terus berjalan.

"Tentunya proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskrim tetap berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Kamis (7/3).

Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

(rna/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads