Polisi: Penangkapan Robertus Robet Berdasarkan Laporan Model A

Polisi: Penangkapan Robertus Robet Berdasarkan Laporan Model A

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 07 Mar 2019 17:24 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (M Guruh Nuary/detikcom)
Jakarta - Polisi mengungkapkan, penangkapan Robertus Robet dilakukan berdasarkan laporan polisi model A. Laporan model A adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

"Penangkapan ini saya sampaikan kepada rekan-rekan adalah laporan polisi model A," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019).

Dedi menjelaskan, laporan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada. Sebab, mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tugas polisi adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Jadi) Ketika sudah ada indikasi atau suatu peristiwa yang mengganggu ketertiban umum, maka polisi harus hadir. Oleh karenanya, polisi secara proaktif membuat laporan polisi model A untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum serta menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, baik yang ada di medsos dan yang ada dunia nyata," tutur Dedi.


Sebelumnya, Robet ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan menghina TNI. Robet dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa atau badan hukum di Indonesia.

Robet sendiri sudah meminta maaf terkait persoalan ini. Siang ini, dia juga telah diizinkan pulang setelah diperiksa polisi sejak semalam.

Kasus Robet telah mendapat banyak sorotan. Sejumlah pihak mengkritik kepolisian dan bahkan meminta penyidikan untuk dihentikan. Kritik dan tuntutan datang dari Koalisi Masyarakat Sipil, PSI hingga Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.


Fahri menilai penangkapan Robet merupakan tragedi kebebasan berpendapat. Sementara Koalisi Masyarakat Sipil Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri atas gabungan akademisi, peneliti, dosen, dan mahasiswa, menuntut polisi menghentikan penyidikan terhadap Robertus Robet. Sebab, tak ada niat sedikitpun dari aktivis HAM itu untuk menghina institusi TNI.

"Meminta agar kepolisian segera membebaskan Robertus Robet dan menghentikan proses penyelidikan," ujar ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, dalam konferensi pers yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil di LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2019).

PSI dan PDIP turut angkat bicara soal kasus ini. PDIP menilai penangkapan Robertus berlebihan. Sementara PSI meminta aparat kepolisian segera membebaskan dosen UNJ itu dari segala tuduhan.

"Menolak penangkapan saudara Robertus Robet dan meminta aparat kepolisian untuk segera membebaskannya dari segala tuduhan pidana," ujar juru bicara PSI, Surya Tjandra. (mae/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads