"Oleh karena orasi itu saya menyinggung dan dianggap merendahkan institusi, saya pertama-tama mengucapkan permohonan maaf. Tidak ada maksud," kata Robet di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019).
Robet mengaku menjalani pemeriksaan dengan baik. Dia juga mengaku diperlakukan dengan baik selama pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun demikian saya menyatakan bahwa saya semalam diperiksa dan diamankan pihak polisi saya diperlakukan baik selama diperiksa," ucap Robet.
"Dan bagaimana kelanjutan hukum saya serahkan pihak Polri melanjutkanya," imbuhnya.
Robet sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Robet diduga menghina TNI ketika mempelesetkan mars ABRI saat aksi Kamisan di depan Istana.
Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Penetapan tersangka Robet berawal dari beredarnya video saat ia berorasi di depan Istana. Dalam video tersebut, Robet tampak menyuarakan:
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tidak berguna
Bubarkan saja
Diganti Menwa
Kalau perlu diganti pramuka
Tidak lama kemudian, Robet melakukan klarifikasi atas video yang beredar. Robet menegaskan tidak menghina TNI. (azr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini