"Hari ini untuk saudara R setelah dilakukan pemeriksaan kemudian proses administrasi penandatanganan beberapa berita acara selesai, saudara R dipulangkan oleh penyidik. Namun demikian, tentunya proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskrim tetap berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019).
Dedi mengatakan polisi akan memanggil kembali Robertus jika keterangannya diperlukan, terutama terkait penyelesaian berkas perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menegaskan, pihaknya menjunjung tinggi profesionalisme polisi. Proses hukum kepada Robet sudah dilakukan berdasarkan fakta hukum yang telah dianalisa secara komprehensif.
"Polri dalam hal ini melakukan proses penyidikan dengan standar profesional tinggi. Dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dianalisa secara komprehensif," ujar Dedi.
Sebelumnya, Robet ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan menghina TNI. Robet dijerat dengan pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Robet sendiri sudah meminta maaf terkait persoalan ini. Siang ini, dia juga telah diizinkan pulang setelah diperiksa polisi sejak semalam.
Kasus Robet telah mendapat banyak sorotan. Sejumlah pihak mengkritik kepolisian dan bahkan meminta agar penyidikan dihentikan. Kritik dan tuntutan datang dari Koalisi Masyarakat Sipil, PSI, hingga Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Fahri menilai penangkapan Robet merupakan tragedi kebebasan berpendapat. Sementara Koalisi Masyarakat Sipil Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas gabungan akademisi, peneliti, dosen, dan mahasiswa menuntut polisi untuk menghentikan penyidikan terhadap Robertus Robet. Sebab, tak ada niat sedikit pun dari aktivis HAM itu menghina institusi TNI.
"Meminta agar kepolisian segera membebaskan Robertus Robet dan menghentikan proses penyelidikan," ujar ahli hukum tata negara Bivitri Susanti dalam konferensi pers yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil di LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2019).
PSI dan PDIP turut angkat bicara soal kasus ini. PDIP menilai penangkapan Robertus berlebihan. Adapun PSI meminta aparat kepolisian segera membebaskan dosen UNJ itu dari segala tuduhan.
"Menolak penangkapan saudara Robertus Robet dan meminta aparat kepolisian untuk segera membebaskannya dari segala tuduhan pidana," ujar juru bicara PSI, Surya Tjandra. (mae/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini