"Sebelum Polri melakukan upaya paksa, Polri sudah melakukan gelar perkara dan sudah memeriksa beberapa saksi ahli dulu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019).
Selain melakukan gelar perkara, Dedi menjelaskan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi ahli, baik ahli pidana maupun ahli bahasa. Kemudian, polisi menetapkan bahwa Robertus diduga melanggar Pasal 207 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gelar perkara dan pemeriksaan saksi dilakukan pada Rabu (6/3) kemarin. Dedi menegaskan prosedur penangkapan yang dilakukan pihaknya tersebut sudah sesuai aturan yang ada.
"Itu kewenangan penyidik yang diatur oleh undang-undang. Kami melakukan upaya paksa, dan langkah pra-nya itu udah dilakukan komprehensif, gelar perkara, pemeriksaan awal, saksi ahli bahasa itu untuk menguatkan konstruksi hukum agar penyidik yakin bisa melakukan upaya paksa malam hari itu juga," ujar Dedi.
Dedi juga menjelaskan penetapan tersangka terhadap Robet juga sudah sesuai dengan aturan. Robet ditetapkan setelah ada dua alat bukti yang menguatkan tindak pidana tersebut.
"Kan sudah jelas, ketika dua alat bukti sudah cukup, maka kewenangan penyidik untuk menaikkan status dari terperiksa menjadi tersangka. Jadi, setelah Pak Robet mengakui, langsung dari terperiksa menjadi tersangka. Kan statusnya ditingkatkan," katanya.
Sebelumnya, Robet ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan menghina TNI. Robet dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Robet sendiri sudah meminta maaf terkait persoalan ini. Siang ini, dia juga telah diizinkan pulang setelah diperiksa polisi sejak semalam. (mae/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini