Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Robertus Robet

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Robertus Robet

Guruh Nuary - detikNews
Kamis, 07 Mar 2019 16:11 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil konpers soal Robertus Robet (Foto: Guruh Nuary/detikcom)
Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari gabungan akademisi, peneliti, dosen dan mahasiswa menuntut polisi untuk menghentikan penyidikan terhadap Robertus Robet. Sebab, tak ada niat sedikitpun dari aktivis HAM itu untuk menghina institusi TNI.

"Meminta agar kepolisian segera membebaskan Robertus Robet dan menghentikan proses penyelidikan. Penyataan Robertus Robet tidak bermaksud mendiskreditkan dan menghina lnstitusi TNI, terlebih Robet sudah memberikan klarifikasi disertai permintaan maaf," ujar Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dalam konfrensi pers yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil di LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2019).


Bivitri menjelaskan orasi yang disampaikan Robet dalam Aksi Kamisan merupakan bukti cinta pada institusi TNI. Robet enggan wacana penempatan TNI pada institusi non-militer akan mengganggu keprofesionalisme-an tentara yang telah terjaga selama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam aksi kamisan tersebut Robertus Robet tidak sedikitpun berniat ingin menghina lnstitusi TNI. Dalam refleksinya Robet justru mengatakan mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang profesional. Baginya, menempatkan TNI pada Jabatan-jabatan pemerintahan sipil artinya menempatkan TNI di Iuar fungsi pertahanan yang akan mengganggu profesionalitas TNI seperti pada masa Orde Baru," tuturnya.

Sementara, terkait lagu yang dinyanyikan Robet saat acara tersebut, Bivitri menegaskan lagu itu bukan ditujukan kepada TNI masa kini. Lagu itu dimaksudkan untuk kritik pada ABRI di masa Orde Baru.

"Lagu yang dinyanyikan Robertus Robet tidak ditujukan kepada institusi TNI. Lagu tersebut lebih merupakan kritik dan mengingatkan peran ABRI pada masa Orde Baru yang tertibat dalam kehidupan politik praktis," kata Bivitri.

"Lagu itu bukanlah ciptaan Robertus Robet dan seringkali dinyanyikan oleh aktivis pada era 1990an dan populer dinyayikan di era reformasi sebagai bentuk pengingat bahwa peran politik ABRI pada era Orde Baru adalah sesuatu yang dapat mengganggu kehidupan demokrasi dan mengganggu profesionalisme militer," lanjut Bivitri.


Sebelumnya, Robet ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan menghina TNI. Robet dijerat dengan pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa atau badan hukum di Indonesia.

Penetapan tersangka Robet berawal dari beredarnya video saat ia berorasi di depan Istana. Dalam video tersebut, Robet tampak menyuarakan:

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tidak berguna
Bubarkan saja
Diganti Menwa
Kalau perlu diganti pramuka

Robet sendiri sudah meminta maaf terkait persoalan ini. Siang ini, dia juga telah diizinkan pulang setelah diperiksa polisi sejak semalam. (mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads