Penjelasan KPU soal Asal Muasal WNA Masuk DPT di Sleman

Penjelasan KPU soal Asal Muasal WNA Masuk DPT di Sleman

Ristu Hanafi - detikNews
Rabu, 06 Mar 2019 18:35 WIB
Ilustrasi. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Sleman - KPU Kabupaten Sleman memberikan penjelasannya tentang masuknya seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Namun untuk 32 nama terindikasi WNA masuk DPT, KPU menyebut belum menerima laporan.

"Satu orang WNA adalah data dari KPU DIY dan sudah ditindaklanjuti jajaran kami di PPK dengan klarifikasi ke rumah yang bersangkutan, bertemu suami yang bersangkutan," kata Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (6/3/2019).


Diakuinya, WNA itu masuk dalam DPT karena data yang masuk ke KPU adalah data suami istri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Data yang masuk ke kami adalah data suami istri. Yang mana sang suami adalah WNI dan istrinya WNA," jelasnya.


"Suami berstatus sebagai WNI tetap masuk DPT, sedangkan sang istri dalam taraf kita klarifikasi dan kita laporkan ke KPU DIY dan menunggu arahan dari KPU RI," lanjutnya.

Terkait indikasi 32 WNA lagi yang masuk DPT Kabupaten Sleman, KPU Sleman belum mendapatkan data dari KPU RI atau KPU DIY untuk ditindaklanjuti.

"Kita juga menunggu rekomendasi dari Bawaslu jikalau ada temuan dan rekomendasi dari Bawaslu," imbuhnya. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads