"Di Tegal ada lima orang WNA. Satu di antaranya masuk dalam DPT atas nama Khairiati bin Harun dari Malaysia," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal, Basuki kepada wartawan, Rabu (6/3/2019).
"Itu sebenarnya kewenangan KPU. Karena kami hanya menyediakan DP4. Bisa jadi masuknya WNA itu dalam DPT karena kesalahan dari perubahan basis data dari Simduk (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan) ke Siak (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPU DIY Akan Coret WNA yang Masuk DPT |
Basuki menjelaskan pembuatan KTP elektronik bagi WNA sudah diatur dalam UU nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukkan
"Ada lima WNA yang punya KTP di Tegal. Selain lima orang itu tadi, ada lagi 1 orang dari Arab Saudi. Saat ini tengah memproses pembuatan KTP di Kota Tegal," kata Basuki.
Diwawancara terpisah, Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko menjelaskan masuknya seorang WNA Malaysia dalam DPT diketahui pada saat dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas saat Pilwalkot 2018 kemarin. Dalam Kartu Keluarga (KK) yang dicetak oleh keluarga pada 2013, yang bersangkutan tertulis sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
"Karena KPU memakai data untuk Pilpres dari Pilawalkot untuk DPT pemilu 2019. maka nama tersebut masuk DPT. Persoalannya dukomennya ada dua dan berbeda saat Pilwalkot WNI, setelah Pilpres menjadi WNA. KPU akan segera mencoret nama itu," terang Agus. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini