"Melalui pleidoi ini, saya ingin mengajukan permohonan kepada yang mulia majelis untuk memberikan status JC kepada diri saya dalam amar putusannya kelak," ucap Fahmi saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).
Salah satu persyaratan untuk mendapatkan status JC ini, diperlukan sikap kooperatif selama penyidikan hingga persidangan. Fahmi mengaku dirinya sudah kooperatif selama menjalani proses perkara yang menimpa dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi juga mengaku telah kooperatif dengan mengungkap pelaku-pelaku lainnya. Pihaknya juga telah mengakui perbuatan atas yang dia lakukan.
"Sesungguhnya seluruh syarat untuk mendapatkan JC telah kami penuhi. Selama ini beberapa penyidik maupun kawan-kawan jaksa KPK sebenarnya telah mengindikasikan pemberian status JC tersebut kepada saya atas tindakan kooperatif selama ini. Namun apa daya, ternyata dalam tuntutannya, pihak jaksa tidak mengajukannya dan menyerahkan sepenuhnya kepada pertimbangan dan kearifan yang mulia majelis," katanya.
Fahmi sebelumnya dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Fahmi terbukti bersalah memberi suap kepada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Atas suap itu, Fahmi mendapat fasilitas dari mulai keluar masuk penjara hingga saung elit berisi 'bilik cinta'. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini