Pengacara Pertanyakan Unsur SARA di Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

Pengacara Pertanyakan Unsur SARA di Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 06 Mar 2019 13:29 WIB
Ratna Sarumpaet di PN Jaksel (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mempertanyakan dakwaan alternatif yang digunakan jaksa terhadap kliennya dalam perkara hoax penganiayaan. Insank menyebut dakwaan pertama dan dakwaan kedua sama persis.

"Bahwa bentuk dakwaan yang diajukan Saudara Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa adalah dakwaan alternatif, bukan dakwaan primer-subsider," kata Insank saat membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jaksel, Rabu (6/3/2019).

"Dalam dakwaan alternatif sama sekali rumusannya lain, bagian intinya lain, sehingga dalam dakwaan pertama sama sekali lain, tidak ada persamaan sama sekali," sambung dia.






Dalam dakwaan kedua, menurut Insank, jaksa memasukkan unsur ujaran kebencian yang sebenarnya tidak diuraikan secara rinci. Dia mempertanyakan perbuatan Ratna Sarumpaet yang disebut masuk kategori ujaran kebencian.

"Ucapan yang mana dari terdakwa yang merupakan ujaran kebencian dan ditujukan kepada suku mana, agama apa, dan ras yang mana yang dituju terdakwa. Kapan dan di mana diucapkan yang merupakan unsur terpenting dalam rumusan delik," ujar dia.





Insank menilai uraian akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam dakwaan kedua adalah uraian yang sama persis dengan dakwaan kedua yang pada intinya terkait cuitan di Twitter dan adanya orasi serta demo. Dia menilai uraian yang disampaikan jaksa dalam dakwaan kedua tidak sesuai dengan unsur dari pasal yang digunakan.

"Bahwa adapun pasal yang digunakan dalam dakwaan kedua adalah Pasal 28 ayat 2 jo 45a ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang mana unsur yang dimaksudkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai uraian tentang akibat itu berbunyi: yang dimaksudkan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ujarnya.

Menurut Insank, batasan unsur SARA yang termuat dalam pasal tersebut tidak berhubungan dengan perbuatan Ratna Sarumpaet, yang dinilai membuat kegaduhan atau keonaran. Apalagi, kata Insank, makna 'keonaran' yang disampaikan jaksa terkait cuitan Twitter dan orasi itu juga keliru.






"Kami ulangi jika seandainya saja bahwa cuitan Twitter, orasi, dan demo tersebut bisa dimaknai sebagai bentuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan, maka tetap uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kedua tersebut tidak menguraikan tentang cuitan, orasi, dan demo yang dimaknai sebagai permusuhan dan atau kebencian yang berdasarkan SARA," papar Insank.

Atas argumen tersebut, Insank menyatakan uraian perbuatan materiil dalam dakwaan tidak menggambarkan unsur dari pasal yang didakwakan. Dia menyebut dakwaan jaksa itu masuk kategori surat dakwaan yang tidak jelas, cermat, dan tidak lengkap.

"Sehingga dengan demikian sesuai Pasal 143 ayat 3 KUHAP, surat dakwaan tersebut batal demi hukum atau null and void karena tidak terpenuhinya syarat-syarat materiil dalam surat dakwaan," ujarnya.


Saksikan juga video 'Pengacara Ratna Sarumpaet Nilai Dakwaan Jaksa Keliru':

[Gambas:Video 20detik]

(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads