"Saya berharap hari ini dikabulkan ya," kata Ratna di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Rabu (6/4/2019).
Terkait persiapan sidang hari ini, Ratna tak banyak berkomentar. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengacara Ratna, Desmihardi, mengatakan ada dua poin utama yang akan disampaikannya dalam dalam sidang eksepsi. Dia menilai dakwaan yang disampaikan jaksa kabur.
"Pertama tentang penerapan Pasal 14 ayat 1 uu 1 1946. Kami melihat penerapannya tidak tepat diterapkan di dalam masalah ibu ini. Pertama karena ini masalah delik materiil, delik materiil yang dipentingkan di situ adalah akibat dari perbuatan itu. Dalam pasal 14 ayat 1 uu 1946 itu akibatnya itu adalah keonaran, dalam surat dakwaan itu, itu keonaran tidak dibuat oleh jaksa penuntut umum," ujarnya.
"Kedua, kami melihat dakwaan itu tidak disusun sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf b, di mana di situ dijelaskan dakwaan itu disusun secara jelas, lengkap, dan cermat. Kami melihatnya tidak seperti itu," sambungnya.
Sebelumnya, permintaan tahanan kota bagi Ratna Sarumpaet disampaikan pengacara di dalam sidang. Pengajuan tahanan kota sebenarnya sudah dua kali dilakukan saat proses penyidikan. Namun permohonan itu ditolak.
Tim pengacara menjamin Ratna Sarumpaet akan tetap mengikuti proses persidangan meski menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Ratna Sarumpaet dijamin pengacara tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti, dan tidak akan mengulangi dugaan tindak pidana.
"Pertimbangan dari segi kemanusiaan bahwa terdakwa perempuan lemah yang telah berusia senja, saat ini berumur 69 tahun, yang sudah barang tentu sangat rentan dengan penyakit. Terdakwa sakit-sakitan, terdakwa diperiksa dokter, apabila dilanjutkan terus penahanan, tentu ada dampak buruk," kata pengacara Ratna Sarumpaet.
Saksikan juga video 'Minta Ratna jadi Tahanan Kota, Atiqah: Ibu Kooperatif':
(knv/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini