Ratna tiba di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Rabu (6/4/2019), pukul 08.30 WIB. Dia tampak mengenakan rompi berwarna merah. Sedangkan Atiqah mengenakan pakaian berwarna biru dan celana putih.
Kedatangan Ratna ini dikawal oleh sejumlah polisi. Dia langsung masuk ke ruang tunggu di PN Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya yang nyiapin lawyer lah, bukan saya," ujar Ratna.
Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim sebagai penganiayaan.
Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng. Jaksa mengungkap Ratna memfoto dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Saksikan juga video 'Ratna Didakwa 2 Pasal Sekaligus Ancaman Maksimalnya 10 Tahun':
(knv/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini