"Kami kan berempat, saya, istri, dan anak dua memang WNI. Tapi datang (undangan mencoblos) selalu empat," ujar Adam kepada detikcom, Selasa (5/3/2019).
Meski mendapat undangan mencoblos, menurut Adam, sang istri tidak pernah ikut memilih karena tahu dirinya tidak punya hak memilih. Adam menginformasikan, sang istri, Kirsten, sudah lebih dari 30 tahun bermukim di Indonesia. Saat ini, kata Adam, sang istri memegang dokumen Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) dan sudah diajukan untuk mendapat status WNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya tidak ingin menyalahkan siapapun atas kekeliruan administrasi ini. Namun begitu Adam setuju, evaluasi dan perbaikan penting dilakukan.
"Tapi ini kan sedang pemilu, saya tidak ingin ini dipolitisasi," ujar Adam.
Kepala Disduk Capil Kabupaten Pangandaran Tantan Rusnendar mengungkapkan 50 WNA tercatat bermukim di wilayahnya. Dari jumlah tersebut, kata Tantan, 36 berdokumen Kitas (kartu izin tinggal terbatas) dan 14 berdokumen Kitap (kartu izin tinggal tetap).
Dari jumlah pemegang Kitap, masih berdasarkan data Disdukcapil, 9 orang di antaranya sudah memiliki e-KTP dengan status WNA.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini