CES dan KMH memang diketahui telah lama bermukim di Pangandaran dan memiliki e-KTP berstatus WNA.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Pangandaran Uri Juwaeni menyampaikan, kasus sejenis tidak menutup kemungkinan bertambah sejalan proses faktualisasi yang dilakulan Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Uri, kasus terungkap dari adanya laporan Panwas Desa dan Kecamatan bahwa seorang WNA atas nama CES (63) masuk sebagai pemilih di TPS 20 Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran. Setelah dikembangkan, kata Uri, per 1 Maret ditemukan satu lagi atas nama KMH, sehingga jumlahnya menjadi dua.
"Jika memang kesalahannya di pendataan, Ini menjadi catatan penting, tim KPU di tingkat bawah harus lebih teliti lagi," kata Uri kepada deticom, Jumat (1/3/2019).
![]() |
Uri menyampaikan, pihak Bawaslu sendiri telah berkoordinasi dengan KPU Pangandaran terkait temuan ini. Pihak KPU, kata Uri telah meneliti ini dan menganulir kedua WNA dari DPT.
Kepala Disduk Capil Kabupaten Pangandaran Tantan Rusnendar melaporkan, 50 WNA (sebelumnya tertulis 36) tercatat bermukim di Kabupaten Pangandaran. Dari jumlah tersebut, kata Tantan, 36 berdokumen Kitas (kartu izin tinggal terbatas) dan 14 berdokumen Kitap (kartu izin tinggal tetap).
"Yang sudah punya e-KTP sendiri jumlahnya 9 orang," kata Tantan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak KPU Pangandaran belum merespons permintaan wawancara detikcom. (ern/ern)