Panglima: Marak Berita Penyesatan Dwifungsi TNI Aktif Lagi, Ini Keliru

Panglima: Marak Berita Penyesatan Dwifungsi TNI Aktif Lagi, Ini Keliru

Rolando - detikNews
Selasa, 05 Mar 2019 13:25 WIB
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (Foto: Dok. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyatakan isu dwifungsi TNI diaktifkan kembali menyesatkan. Dia menyebut TNI menempatkan personel di kementerian dan lembaga karena kebutuhan dalam menjaga kedaulatan negara.

Marsekal Hadi menjelaskan, pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 10 kantor. Di undang-undang tersebut tertulis prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung

"Saat ini undang-undang tersebut masih dalam proses revisi dengan menambahkan beberapa kementerian, antara lain Kemenkomaritim, Kantor Staf Kepresidenan, dan Badan Keamanan Laut. Serta mengubah nama dan nomenklatur lembaga seperti Badan Sandi Negara menjadi Siber dan Sandi Negara. Dan Search and Rescue atau SAR Nasional menjadi Badan Pencarian dan Pertolongan," jelas Hadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pernyataan Marsekal Hadi tersebut merupakan amanatnya yang disampaikan oleh Irjen TNI Letjen Muhammad Herindra di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (5/3/2019). Herindra mewakili Hadi yang mendadak dipanggil ke Istana pagi tadi. Dalam acara ini, hadir para perwira hukum TNI di lingkungan kementerian, Mahkamah Agung, dan Mabes TNI.

Terkait dengan hal tersebut, lanjut Hadi, saat ini sedang marak berita penyesatan. Menurutnya, ada berbagai pihak yang memberitakan aktifnya kembali dwifungsi TNI.

"Sedang marak berita penyesatan dari berbagai pihak yang memberitakan tentang aktifnya kembali dwifungsi TNI. Seolah-olah TNI kembali ke zaman Orde Baru dengan menempatkan personelnya di berbagai posisi kementerian dan lembaga. Sesungguhnya ini cara pandang yang keliru. TNI menempatkan personelnya di berbagai kementerian dan lembaga karena kebutuhan dalam rangka pelaksanaan tugas menjaga kedaulatan negara. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 dilaksanakan karena ada kementerian/lembaga yang baru terbentuk setelah tahun 2004," jelasnya.

"Oleh karena itu, saya juga mengharapkan peran aktif para perwira TNI untuk memberikan literasi hukum kepada masyarakat. Dwifungsi adalah masa lalu yang sudah menjadi sejarah TNI. Saat ini dan ke depan, TNI semakin profesional dalam menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang," sambung Hadi.


Saat membacakan amanat Panglima TNI, Letjen Harindra juga memberikan pandangan. Dia meminta Kapuspen TNI memberi pencerahan kepada masyarakat bahwa isu bangkitnya dwifungsi TNI ini tidak benar.

"Nanti mungkin dari perwira untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat atau mungkin nanti Kapuspen yang bisa menjelaskan. Tidak benar bahwa dwifungsi TNI akan bangkit kembali. Kemarin saya lihat di koran apa ya, karikatur, seolah dwifungsi kembali bangkit dari kubur. Ini nggak bener. Karena dalam Undang-Undang Nomor 34 tersebut, itu ada beberapa kementerian yang ketika itu sudah diduduki oleh TNI. Tapi, ketika undang-undang ini dibentuk belum ada kementerian tersebut, namanya Bakamla. Bakamla itu dari dulu sudah ada TNI-nya. Kemudian KSP. Makanya sekarang ditambahkan. Karena secara profesionalitas, banyak perwira kita Angkatan Laut yang sudah menduduki jabatan di Bakamla. Untuk itu, kita legalkan. Untuk itu kita sedang merevisi Undang-Undang 34 Tahun 2004. Jadi kalau ada informasi dwifungsi TNI mau bangkit lagi, saya katakan itu omong kosong," ujarnya. (hri/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads