Program restrukturisasi ini dilakukan mengingat banyak perwira TNI yang tidak mendapatkan jabatan struktural alias non-job. Pemerintah sendiri telah menyiapkan tidak kurang dari 60 jabatan untuk perwira tinggi TNI. Namun, jumlah itu tidak seberapa dibanding dengan banyaknya perwira tinggi dan menengah TNI yang tidak memiliki jabatan struktural.
Oleh karena itu, TNI dan pemerintah mewacanakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terutama Pasal 47. Revisi itu diperlukan untuk membuka jalan bagi perwira TNI menduduki jabatan setingkat menteri, kepala lembaga atau pejabat eselon I maupun II di berbagai instansi sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, berakhirnya Dwi Fungsi ABRI sejak era Reformasi menyebabkan banyak perwira tinggi kehilangan jabatan. Seperti kita tahu, Dwi Fungsi ABRI memungkinkan perwira TNI menduduki jabatan-jabatan strategis di instansi sipil. Sejak kebijakan tersebut dicabut, TNI tidak lagi memiliki keleluasaan untuk menduduki jabatan di lingkungan sipil.
Faktor kedua ialah berlakunya aturan baru terkait batas usia pensiun jenderal yang tadinya 55 tahun menjadi 58 tahun sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004. Pemerintah agaknya kurang mengantisipasi dampak pemberlakuan aturan baru tersebut sehingga manajemen personel dan kaderisasi di tubuh TNI kurang berjalan maksimal. Konsekuensinya, terjadi penumpukan perwira menengah dan tinggi, sementara jabatan struktural yang tersedia terbatas.
Faktor ketiga dan ini yang lebih spesifik ialah rekrutmen Sekolah Staf dan Komando Militer di tiga matra (Angkatan Darat, Air, dan Udara) yang tidak dirampingkan. Sebagai gambaran, setiap tahun ada sekitar 300 lulusan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat, sedangkan jabatan struktural yang tersedia tidak lebih dari separuh dari jumlah lulusan tersebut.
Menumpuknya perwira tinggi dan menengah tentu berdampak negatif, tidak hanya bagi internal TNI, namun juga bagi negara dalam konteks luas. Bagi internal TNI, keberadaan perwira tinggi dan menengah non-job tentu akan menimbulkan kecemburuan antaranggota yang potensial berujung pada munculnya persaingan tidak sehat.
Sudah menjadi semacam rahasia umum bahwa perebutan jabatan struktural di tubuh TNI acapkali diwarnai oleh transaksi suap, bahkan tidak jarang melibatkan intrik politik. Kondisi yang demikian itu tentu berpengaruh secara langsung terhadap negara karena TNI merupakan institusi pertahanan dan keamanan negara.
Meski demikian, usulan untuk merevisi UU Nomor 34 tahun 34 utamanya Pasal 47 agar TNI dapat menduduki jabatan struktural di institusi sipil dipandang bukan merupakan solusi efektif, alih-alih justru akan melahirkan persoalan baru. Salah satu dampak yang dikhawatirkan dari revisi UU tersebut ialah kembalinya TNI menjadi institusi dengan dua peran, yakni di bidang militer dan sipil seperti pernah terjadi pada era pemerintahan Soeharto dengan konsep Dwi Fungsi ABRI-nya.
Sedikit menilik sejarah, Dwi Fungsi ABRI merupakan sebuah gagasan untuk mengikutsertakan atau melibatkan angkatan bersenjata dalam politik. Konsep ini pertama kali dicetuskan oleh Jenderal (Purn) Abdul Haris Nasution sebagai upaya membuka jalan militer masuk ke politik praktis serta memainkan pengaruhnya di ranah sipil.
Ketika Reformasi 1998 berhasil menumbangkan kekuasaan Soeharto, salah satu tuntutan mahasiswa dan masyarakat kala itu adalah menghapus konsep Dwi Fungsi ABRI. Jargon "kembalikan tentara ke barak" menjadi slogan yang populer disuarakan oleh jaringan masyarakat sipil kala itu. Tuntutan masyarakat sipil agar tentara dikembalikan ke barak itu akhirnya terkabul dengan terbitnya Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Sejak dicabutnya Dwi Fungsi ABRI, militer tidak lagi memiliki kewenangan untuk berkiprah dalam politik praktis dan mencampuri urusan sipil.
Dua dasawarsa sejak gerakan Reformasi bergulir, upaya untuk kembali melibatkan militer ke politik praktis dan ranah sipil agaknya tidak pernah surut. Dalam konteks pemerintahan Jokowi, upaya pelibatan militer dalam urusan sipil itu termanifestasikan ke dalam sejumlah kebijakan, mulai dari pelibatan TNI dalam program swasembada beras sampai penertiban demo dan mogok buruh.
Paling mutakhir, muncul wacana untuk merevisi UU TNI dan membuka jalan TNI menduduki jabatan strategis seperti menteri, kepala lembaga atau pejabat eselon I dan II di lingkungan sipil.
Meski baru sebatas wacana, hal tersebut tentu mencederai agenda Reformasi yang telah susah payah diperjuangkan. Selain itu, wacana itu juga menjadi semacam langkah mundur bagi transformasi kelembagaan di tubuh TNI. Dalam konteks politik elektoral, utamanya jelang Pilpres 2019, bergulirnya wacana ini juga potensial menjadi blunder yang rawan menggerus elektabilitas Jokowi sebagai capres petahana.
Oleh karena itu, penting kiranya bagi pemerintah untuk mengkaji ulang wacana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 guna memperluas jangkauan keterlibatan militer di ranah sipil. Pemerintah dan TNI idealnya fokus dengan solusi jangka panjang untuk meminimalisasi penumpukan perwira tinggi dan menengah berstatus non-job. Setidaknya ada tiga langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan TNI dalam hal ini.
Pertama, pemerintah dan TNI harus konsisten menjalankan program zero growth untuk memangkas jarak antara jumlah jabatan struktural dan jumlah personel. Harus ada mekanisme yang baku agar perekrutan TNI menyesuaikan dengan jumlah personel yang pensiun.
Kedua, melakukan seleksi ketat bagi prajurit yang masuk ke Sekolah Staf dan Komando TNI (Sesko TNI) demi membatasi pembengkakan jumlah perwira yang mengakibatkan banyaknya perwira non-job. Diperlukan sebuah hitung-hitungan yang cermat agar jumlah perwira yang lulus dari Sesko TNI sesuai dengan kebutuhan struktural di tubuh TNI.
Ketiga, dan ini yang terbilang paling penting, adalah menerapkan sistem seleksi jabatan berbasis pada meritokrasi yang menitikberatkan pada standar kompetensi. Selama ini yang jamak terjadi, mekanisme promosi jabatan lebih sering dilakukan dengan mengedepankan pengaruh politik, bahkan tidak jarang dikotori oleh praktik suap-menyuap.
Dengan memaksimalkan tiga langkah tersebut, problem menumpuknya perwira tinggi non-job diharapkan akan terselesaikan, tanpa harus mengeluarkan kebijakan yang potensial mencederai nilai-nilai Reformasi. Publik tentu patut berharap pada Jokowi sebagai presiden yang kerap diidentikkan sebagai representasi kekuatan masyarakat sipil untuk menganulir wacana revisi UU TNI dan memastikan agar TNI tetap menjalankan fungsi dan perannya sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.
Siti Nurul Hidayah peneliti pada Center for the Study of Society and Transformation
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini