Panglima TNI Minta Prajurit yang Terjerat 3 Kasus Ini Ditindak Tegas

Panglima TNI Minta Prajurit yang Terjerat 3 Kasus Ini Ditindak Tegas

Rola - detikNews
Selasa, 05 Mar 2019 12:34 WIB
Letjen Muhammad Herindra membacakan amanat Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Foto: Rolando/detikcom
Jakarta - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyatakan, ada sejumlah kasus menonjol dari prajurit TNI di antaranya kasus desersi, narkotika dan asusila. Dia meminta prajurit yang melanggar ditindak tegas.

Pernyataan Marsekal Hadi tersebut disampaikan Irjen TNI Letjen Muhammad Herindra di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (5/3/2019). Herindra mewakili Hadi yang mendadak dipanggil ke Istana pagi tadi. Di acara ini hadir para perwira hukum TNI di lingkungan kementerian, Mahkamah Agung dan Mabes TNI.

"Seyogianya pagi ini Panglima TNI langsung yang memberikan arahan kepada komunitas pewira hukum TNI dan acara sudah kita persiapankan sejak lama, namun tadi pagi beliau ada acara mendadak di panggil ke Istana, sehingga acara pagi hari ini saya yang mewakili beliau. Kasum juga ke Thailand, jadi ini cadangan kedua, irjen. Jadi saya yang memberikan arahan mudah-mudahan tidak mengurangi rasa hikmat dari acara pagi ini," ujar Herindra membuka sambutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Herindra kemudian membacakan amanat Panglima TNI. Marsekal Hadi menyatakan, TNI merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan dalam bidang pertahanan negara, sehingga secara konsisten berkewajiban mewujudkan tujuan Indonesia sebagai negara hukum.

 Letjen Muhammad Herindra membacakan amanat Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Letjen Muhammad Herindra membacakan amanat Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Foto: Rolando/detikcom

Marsekal Hadi menyatakan, dinamika hukum juga dipengaruhi oleh kemajuan peradaban manusia dalam berbagai bidang khususnya ilmu pengetahuan dan teknologi informasi. Ini serta merta berdampak pada meningkatnya tren kejahatan baru. Hal ini juga menjadi tantangan sendiri bagi TNI.

Dalam mendukung tugas pokok serta mewujudkan jati diri TNI yang profesional, lanjut Marsekal Hadi, penegakan hukum harus dilaksanakan secara tepat, akuntabel, dan transparan. Untuk itu perlu adanya payung hukum bagi TNI dalam melaksanakan tugas. Menurutnya perlu dukungan perwira hukum TNI yang ada di kementerian dan lembaga terkait yang membidangi hukum untuk mendukung program TNI di bidang legislasi.


"Adapun penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pertahanan negara antara lain RUU tentang Tentara Nasional Indonesia yang dimulai pada tahun 2010 saat ini masih dibahas antar kementerian. RUU tentang rahasia negara, RUU tentang persandian, RUU pemasyarakatan militer, RUU tentang perbantuan TNI kepada Polri dalam rangka tugas pengamanan dan ketertiban masyarakat, RUU tentang KUHPM, RUU hukum pidana dan beberapa rancang peraturan pemerintah serta peraturan presiden. Pada dasarnya TNI dibentuk untuk menyelenggarakan tugas negara di bidang pertahanan negara dalam menghadapi ancaman dan ganguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. TNI juga disiapkan untuk dalam rangka mendukung kepentingan nasional sesuai peraturan perundang-undangan," papar Hadi.

Selain itu dikatakan Marsekal Hadi, untuk mewujudkan tata kehidupan prajurit yang tertib dan teratur serta adanya kepastian hukum, diperlukan perangkat hukum dan penegakan hukum. Karena itu, dibutuhkan adanya lembaga peradilan.

"Dalam Undang Undang No 91 tahun 97 tentang Peradilan Militer telah diatur bagimana kewenangan hankum, bapera, serta auditur, dan hakim, serta penasihat hukum. Dalam penegakan hukum di wilayah TNI terdapat beberapa kasus yang menonjol di antaranya desersi, narkotika, dan asusila. Sehingga dibutuhkan perhatian kita semua," jelas Marsekal Hadi.

"Penegasan dari saya selaku Panglima TNI, prajurit yang melakukan tindak pidana diproses sesuai aturan yang berlaku dan tindak tegas jangan ragu-ragu. Apabila ada kasus atau tindak pidana yang menyangkut kepentingan militer segera laporkan kepada pimpinan atau komandan satuan," sambung Hadi menegaskan.

Letjen Herindra juga ikut menambahkan komentar saat membacakan amanat Panglima TNI tersebut. "Tadi secara rinci telah diterangkan 3 kasus yang menonjol yaitu disersi, narkotika, dan asusila. Dan itu tentunya menjadi perhatian kita semua, kenapa masih banyak anggota kita yang desersi, entah salah di rekrutmennya atau di pembinaannya," ujarnya.


Soal penyelesaian kasus hukum prajurit, Letjen Herindra menyebut saat dirinya menjabat Pangdam Siliwangi, dia melihat masih banyak kasus yang berlarut-larut sehingga tidak ada kepastian hukum. Dia berharap ada terobosoan untuk menyelesaikan persoalan itu.

"Saya punya pengalaman nih, ada seorang anggota kena kasus, kemudian karena dia masih menunggu proses hukum, dia dibina di satuan. Dalam masa pembinaan tersebut, dia baik, ya mungkin dia tobat atau enggak tahulah, baik. Setelah baik dilihat komandan, 'lah anak ini kan baik, kenapa dihukum?' Akhirnya, ya itu ada istilahnya stockholm syndrome. Ketika ada sandera bertemu dengan teroris, karena dia lama berhubungan secara emosional, ketika teoris itu disidangkan, sanderanya malah membela. Nah ini sering terjadi seperti itu. Makanya saya sampaikan kepada seluruh perwira hukum, apabila ada kasus hukum, segera jangan menunggu lama-lama, ini perlu ada terobosan. Kalau perlu perangkat peradilan militer jemput bola supaya segala permasalahan yang terjadi di satuan dapat segera diselesaikan," paparnya. (hri/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads