"Sejak bergulirnya isu e-KTP WNA, banyak pihak yang mencium aroma tidak sedap. Dari dipersoalkannya kembali DPT sampai adanya dugaan WNA masuk di dalam DPT. Dengan temuan dukcapil ini, secara nyata dan meyakinkan bahwa ada WNA masuk dan terdaftar di DPT. Tidak tanggung-tanggung, dari 1.600 WNA pemilik e-KTP yang ditelusuri, ditemukan 103 orang di antaranya yang terdaftar di dalam DPT," kata juru debat BPN Prabowo-Sandiaga, Saleh Daulay, kepada wartawan, Selasa (2/3/2019).
Temuan Dukcapil itu, menurutnya, menimbulkan banyak tanda tanya. Saleh menyoroti soal siapa yang memasukkan data WNA tersebut ke DPT hingga apakah hanya 1.600 WNA yang diketahui memiliki e-KTP. Dalam UU, diatur kemungkinan WNA memiliki e-KTP, namun tidak berhak punya suara dalam pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana cara memastikan validitas atas informasi itu? Bolehkah kedua belah pihak, khususnya BPN, terlibat dalam verifikasi dan validasi hal itu? Perlukah DPT disaring dan disoal lagi?" tuturnya.
Saleh menegaskan, kubu Pabowo-Sandiaga tidak punya niat untuk mencari persoalan dalam pelaksanaan pemilu. Hanya, kata politikus PAN ini, wajar jika ada pertanyaan yang muncul dari persoalan semacam itu.
"Diperlukan jawaban yang meyakinkan dari pihak-pihak terkait agar masalah ini bisa dituntaskan. Tentu tidak elok jika masalah seperti ini nanti menjadi tinta kotor dalam penyelenggaraan pemilu," kata Saleh.
Anggota DPR ini pun ragu KPU bisa menyelesaikan sengkarut e-KTP WNA yang masuk DPT. Saleh ragu jumlah WNA yang masuk DPT hanya 103 orang.
"Kami sedikit meragukan kemampuan KPU untuk membersihkan masalah ini. Sebab, kelihatannya KPU hanya akan menelusuri data yang diperoleh dari Dukcapil. Bagaimana dengan yang data lain? Apakah memang hanya segitu jumlahnya?" tuturnya.
Seperti diketahui, Ditjen Dukcapil Kemendagri melaporkan adanya 103 e-KTP yang masuk DPT Pemilu 2019. KPU menyatakan segera melakukan penanganan.
"KPU RI langsung menindaklanjuti data (103 e-KTP WNA) hari ini, dengan menginstruksikan ke KPU di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota untuk langsung melakukan verifikasi data dan verifikasi faktual menemui 103 yang diduga WNA masuk ke DPT," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz kepada wartawan, Selasa (5/3).
Viryan menjelaskan, dari penelusuran KPU, diduga data 103 e-KTP WNA itu tersebar di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota. KPU menegaskan akan mencoret nama WNA tersebut jika benar masuk DPT.
"Kegiatan verifikasi meliputi pengecekan data ke daftar pemilih, penelusuran lapangan menemui WNA tersebut guna memastikan keberadaannya. Apabila WNA pemilik e-KTP tersebut masuk di DPT akan langsung dicoret," jelasnya.
(elz/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini