"KPU RI langsung menindaklanjuti data (103 e-KTP WNA) hari ini, dengan menginstruksikan ke KPU di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota untuk langsung melakukan verifikasi data dan verifikasi faktual menemui 103 yang diduga WNA masuk ke DPT," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga memastikan KPU akan mencoret nama WNA itu jika benar masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap).
"Kegiatan verifikasi meliputi pengecekan data ke daftar pemilih, penelusuran lapangan menemui WNA tersebut guna memastikan keberadaannya. Apabila WNA pemilik e-KTP tersebut masuk di DPT akan langsung dicoret," jelasnya.
Viryan menyebut kegiatan verifikasi data WNA itu ditargetkan selesai hari ini. Nantinya, laporan terkait e-KTP WNA itu akan langsung dilaporkan ke Bawaslu dan Dukcapil.
"Kegiatan verifikasi ditargetkan selesai hari ini juga dan hasilkan akan disampaikan ke Dukcapil, Bawaslu, peserta pemilu, dan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Dukcapil Kemendagri pada Senin (4/3) menyerahkan data 103 WNA yang memiliki e-KTP dan masuk DPT. Data tersebut didapat dari penelusuran Kemendagri bahwa dari 1.600 data WNA yang memiliki e-KTP, terdapat 103 data yang tercantum dalam DPT.
Saksikan juga video 'Mendagri Pastikan 4 WNA Pemilik e-KTP Dicoret dari DPT':
(zap/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini