"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk anak dan bebuat cabul," ucap Ketua Hakim di Mahkamah Militer Palembang, Letkol Warsono saat membacakan putusan, Rabu (28/11/2018).
Hakim menghukum KT dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Selain itu KT juga denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan tersebut, ketiga hakim menilai Serka KT terbukti bersalah sudah melanggar UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Anak. Bahkan Serka KT juga dijatuhi hukuman pemecatan dari satuan TNI.
Berdasarkan fakta persidangan, kasus bermula pada 24 Juli 2018, saat korban yang berusia 5 dan 6 tahun tengah bermain di halaman Koramil Kabupaten Lahat bersama teman-temannya. Di mana rumah kedua korban tidak jauh dari Koramil tersebut.
Terdakwa KT yang sedang tugas piket memanggil keduanya untuk masuk ke ruanganya. Kedua korbanp menurut dan masuk menemui Serka KT. Namun setelah korban masuk langsung Serka KT melakukan pencabukan.
Setelah puas, Serka KT memberi uang Rp 2.000 kepada para korban dan para korban diminta untuk tutup mulut dan langsung menyuruhnya pulang.
Keluarga yang mengetahui anaknya itu menjadi korban tidak terima. Keluarga langsung melaporkan kasus tersebut dan membawanya ke meja hijau.
Atas putusan hakim Mahmil, Serka KT pun mengajukan banding. Saat hendak dimintai konfirmasi atas putusan itu, Serka KT langsung dikawal petugas keluar ruangan. (ras/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini