Menunggu Status Andi Arief yang Bakal Direhabilitasi

Round-Up

Menunggu Status Andi Arief yang Bakal Direhabilitasi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 05 Mar 2019 05:31 WIB
Foto: Twitter/@AndiArief__
Jakarta - Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief masih diperiksa intensif oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus narkoba. Polri mempunyai waktu 3 x 24 jam untuk menentukan status Andi Arief.

"Yang bersangkutan adalah terperiksa karena penyidik punya waktu 3 x 24 jam untuk diperiksa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Senin (4/3/2019).


Andi Arief ditangkap polisi di kamar Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Minggu (3/3) pukul 18.30 WIB. Penangkapan Andi Arief dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat soal penyalahgunaan narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa alat pakai narkoba. Andi Arief sendiri sudah menjalani tes urine dan dinyatakan positif mengkonsumsi sabu.

Saat ini polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui asal-usul narkoba yang dikonsumsi Andi Arief. Keterangan Andi Arief terkait hal itu pun masih didalami polisi.

"Dalam waktu tersebut, penyidik terus melakukan pemeriksaan untuk mendalami keterangan yang bersangkutan," kata Dedi.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal mengatakan Andi Arief akan menjalani asesmen terlebih dahulu sebelum direhabilitasi. Asesmen dilakukan untuk menentukan tingkat ketergantungan Andi Arief terhadap narkoba.

"Pada prinsipnya, Pak AA ini adalah korban, penyalah guna narkoba. Penyalah guna tentu akan direhabilitasi, tapi hal itu menunggu proses asesmen," kata Iqbal saat dimintai konfirmasi, Senin (4/3/2019).

Iqbal kemudian menjelaskan mengenai aturan soal penanganan kasus narkotika berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim SE 01/II/Bareskrim tanggal 15 Februari 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis.

"Bahwa terhadap pecandu/penyalah guna yang tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hanya hasil tes urine positif, maka kepadanya tidak dilakukan penyidikan. Penyidik hanya melakukan interogasi untuk mengetahui sumber narkotika," ujar Irjen M Iqbal saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (4/3/2019).

Menurut Iqbal, berdasarkan surat permohonan keluarga/penasihat hukum kepada penyidik, penyidik mengeluarkan surat rekomendasi ditujukan ke BNN.

"Agar pecandu/penyalah guna dilakukan asesmen oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) yang diketuai oleh BNN/P," tegas dia. (knv/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads