"Pada prinsipnya, Pak AA ini adalah korban, penyalah guna narkoba. Penyalah guna tentu akan direhabilitasi, tapi hal itu menunggu proses assessment," kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal saat dimintai konfirmasi, Senin (4/3/2019).
Status Andi Arief juga akan ditentukan dalam rentang waktu 3x24 jam. Saat ini Andi Arief masih berstatus terperiksa dan sedang didalami soal penggunaan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menentukan status orang yang diamankan terkait kasus narkoba, penyidik memiliki waktu 3x24 jam untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka, 3x24 jam terhitung sejak yang bersangkutan diamankan," papar Iqbal.
Sementara itu, Karo Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menambahkan, Andi Arief masih menjalani pemeriksaan intensif. Andi Arief ditangkap seorang diri di kamar Hotel Menara Peninsula, Jakbar pada sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu (3/3).
"Dalam waktu tersebut, penyidik terus melakukan pemeriksaan untuk mendalami keterangan yang bersangkutan," kata Dedi terpisah. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini