Polri Tentukan Status Andi Arief dalam Waktu 3x24 Jam

Polri Tentukan Status Andi Arief dalam Waktu 3x24 Jam

Kanavino Ahmad Rizqo, Audrey Santoso - detikNews
Senin, 04 Mar 2019 22:17 WIB
Andi Arief (Foto: pool)
Jakarta - Hingga saat ini Andi Arief masih menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba. Polisi punya waktu 3x24 jam untuk menentukan status Andi Arief, yang saat ini masih terperiksa.

"Yang bersangkutan adalah terperiksa karena penyidik punya waktu 3x24 jam untuk diperiksa," kata Karo Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Senin (4/3/2019).

Andi Arief ditangkap seorang diri di kamar Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu (3/3). Kadiv Humas Irjen M Iqbal menegaskan Andi Arief ditangkap seorang diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan dilakukan setelah tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menindaklanjuti informasi dari masyarakat.





"Benar bahwa yang ada di kamar tersebut adalah Saudara AA. Beberapa yang diduga barbuk seperangkat alat untuk menggunakan narkoba sudah kami sita," kata Iqbal di Mabes Polri.

Andi Arief sudah menjalani tes urine dan dinyatakan positif mengkonsumsi sabu. Saat ini tim juga memeriksa sejumlah saksi.



(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads