Baca Pleidoi, Eddy Sindoro Bantah Semua Dakwaan Jaksa KPK

Baca Pleidoi, Eddy Sindoro Bantah Semua Dakwaan Jaksa KPK

Zunita Putri - detikNews
Senin, 04 Mar 2019 21:03 WIB
Sidang pembacaan pleidoi Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Senin (4/3/2019). (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, membantah dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam nota pembelaan (pleidoi)-nya. Eddy juga meminta hakim memutusnya bebas murni.

"Saya nggak punya kedudukan di PT MTP (Metropolitan Tirta Perdana). Pernyataan saya ini sesuai sama keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. Saya juga nggak pernah berikan perintah ke PT MTP untuk memberikan uang kepada Edy Nasution," kata Eddy Sindoro saat membacakan pleidoi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019).

Eddy juga membantah jika disebut memberikan kado pernikahan kepada anak Edy Nasution dan dikaitkan dengan perkara kasus PT AAL di PN Jakpus saat itu. Eddy mengaku tidak pernah berhubungan dengan Edy, apalagi memberi perintah memberikan uang Rp 50 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepenuhnya saya yakin bahwa saya tidak bersalah," katanya.

Selain itu, Eddy mengatakan dirinya ke luar negeri bukan untuk melarikan diri, tapi untuk berobat karena kesehatannya yang memburuk. Dia juga mengaku kaget melihat kabar Edy Nasution ditangkap KPK.






"Saya berangkat 23 April 2016 guna mencari solusi kesehatan saya. Saya sudah beli tiket pesawat untuk berangkat ke Amerika Serikat untuk berobat. Namun tidak jadi, setelah baca di online terjadi OTT Edy Nasution dan Doddy Supeno, serta penggeledahan kantor saya," katanya.

"Sebagai gantinya, saya singgah ke Singapura sebagai tahap pertama kesehatan saya. Saya nggak bisa dapat solusi kesehatan di Indonesia. Secara lebih konkret, saya usaha untuk menemukan solusi saya bagi permasalahan kesehatan kronis saya," imbuhnya.

Atas pleidoinya itu, dia meminta majelis hakim untuk membatalkan tuntutan jaksa dan meminta hakim untuk membebaskan dia.

"Fakta-fakta persidangan menunjukkan sesungguhnya saya nggak bersalah, dan seyogianya saya dibebaskan murni," pinta Eddy.






Jaksa sebelumnya menuntut Eddy 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Eddy Sindoro diyakini jaksa bersalah menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu.

Eddy diyakini bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads