Eddy, dalam persidangan dengan terdakwa Lucas, menyebut Jimmy sebagai pedagang barang antik asal Singapura yang dikenalnya pada 14-15 tahun lalu. Eddy Sindoro kemudian dibantu Jimmy dalam pembuatan paspor, termasuk melewati imigrasi di bandara ketika berpindah negara.
"Jimmy itu dia yang dampingi saya ke mana-mana selama di luar negeri," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eddy, Jimmy-lah yang melarangnya kembali ke Indonesia. Alasannya, disebut Eddy, Jimmy mengetahui Eddy masih dipantau KPK.
"Satu atau dua hari sebelum berangkat, pengertian saya, saya mau pulang. Tapi hari yang sama pagi, Jimmy katakan dia atur untuk sampai (Indonesia) tidak usah pulang dulu," kata Eddy di persidangan Lucas, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (17/1/2019).
Sedangkan terkait Lucas, Eddy mengaku hanya sebatas kenal dan tak pernah memberi kuasa sebagai pengacara.
"Saya kenal beliau, tapi saya tidak pernah memakai jasa (lawyer) beliau," kata Eddy.
Dalam perkara ini, Lucas didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas didakwa bersama-sama seorang wanita bernama Dina Soraya. (zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini