WN Prancis Bandar Sabu yang Kabur dari Sel Polda NTB Diancam Hukuman Mati

WN Prancis Bandar Sabu yang Kabur dari Sel Polda NTB Diancam Hukuman Mati

Harianto - detikNews
Senin, 04 Mar 2019 19:31 WIB
Terdakwa penyelundup sabu berkewarganegaraan Prancis, Dorfin Felix (Hari/detikcom)
Mataram - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menuntut pengedar sabu WN Prancis, Dorfin Felix (35), dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Ancaman maksimal pidana terhadap Dorfin ialah hukuman mati.

"Kita mendakwakan Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika, yang setiap orang mengimpor narkotika dari luar negeri. Kemudian dakwaan kedua kita mendakwakan menguasai narkotika dan yang bersangkutan turut dalam kapasitasnya sebagai pengedar. Jadi Pasal 113, 114, dan 112," ucap Kasi Narkoba Kejati NTB, yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU), Ginung Pratidina, Senin (4/3/2019).

Dalam persidangan kedua itu, Dorfin dituntut dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup hingga hukuman mati. "Ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, pidana seumur hidup atau mati," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ginung juga menanggapi permintaan terdakwa untuk dihadirkan penerjemah yang khusus mendalami penerjemahan dari bahasa Prancis ke bahasa Indonesia.

"Jadi dia memang minta berbicara dengan bahasa ibu, istilahnya dia minta seperti itu, Prancis ke Indonesia, tapi untuk penerjemah bahasa Inggris tetap kita gunakan sebagai back up," ungkap Ginung.

Sidang kedua itu dipimpin ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arif dengan hakim anggota Didik Jatmiko dan Ranto Indra Karta. Sementara itu, penasihat hukum yang hadir diwakili oleh Prayudi.

Rencananya, pada sidang pekan depan, Senin (11/3), akan dihadirkan penerjemah bahasa Prancis dan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum Dorfin Felix yang beranggot empat pengacara.



Dorfin ditangkap di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, pada 21 September 2018. Dari tangannya, didapati narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dengan berat total 2,9 kilogram. Setelah itu, WN Prancis tersebut ditahan di gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB.

Pada Senin (21/1), Polda NTB dibikin geger. Dorfin diduga melarikan diri saat dini hari dengan memotong jendela jeruji besi kamar tahanan yang berada di lantai dua.

Namun, pada 1 Februari, Dorfin Felix ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita ketika hendak menelusuri tengah hutan di Gunung Malang, Desa Pusuk Lestari, Pemenang, Lombok Utara. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads