Dorfin hadir di ruang sidang ditemani oleh penerjemah bahasa Inggris dari Kantor Bahasa Provinsi NTB beserta pengacaranya Dorfin, Prayudi. Sidang berlangsung sekitar pukul 15.00 Wita di ruang Candra PN Mataram.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arif dengan hakim anggota Didik Jatmiko dan Ranto Indra Karta. Jaksa penuntut umum (JPU) diwakilkan Kasi Narkoba Kejati NTB Ginung Pratidina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar isi dakwaan itu, Dorfin mengajukan permohonan agar dihadirkan penerjemah yang memahami bahasa Prancis dengan alasan bahwa ketika menjalani pemeriksaan di Polda NTB, Dorfin merasa kesulitan memahami penerjemahan bahasa Inggris.
"Dia maunya bahasa Prancis, itu tugasnya dari jaksa untuk menyediakan penerjemah," ucap pengacaranya Dorfin, Prayudi kepada wartawan, Senin (4/3/2019).
"Kalau dari dakwaannya saya mengajukan eksepsi, tidak menerima dakwaan dari JPU. Sidang berikutnya minggu depan," sambungnya.
Majlis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang pada Senin (4/3) pekan depan dengan menghadirkan penerjemah berbahasa Prancis.
Dorfin ditangkap di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, pada 21 September 2018. Dari tangannya, didapati narkoba jenis sabu dan jenis ektasi lainnya dengan berat total 2,9 kilogram. Setelah itu, WN Prancis tersebut ditahan di gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB.
Pada Senin (21/1), Polda NTB dibikin geger. Dorfin diduga melarikan diri saat dini hari, dengan memotong jendela jeruji besi kamar tahanan yang berada di lantai dua.
Namun, pada 1 Februari, Dorfin Felix ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita ketika hendak menelusuri tengah hutan di Gunung Malang, Desa Pusuk Lestari, Pemenang, Lombok Utara. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini