Mataram - WN Prancis bernama Dorfin Felix (34), tersangka penyelundup sabu 2,4 kilogram, bakal segera menjalani persidangan. Dalam sangkaan polisi, Dorfin terancam hukuman mati.
"(Disangkakan) Pasal 112, 131, dan 114 Undang-Undang Narkotika. Kalau ancaman hukumannya itu seumur hidup sampai hukuman mati," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Sumaidi kepada wartawan, Senin (4/2/2019).
Polisi sudah menyerahkan berkas perkara Dorfin serta barang bukti ke Kejati NTB. Kejati akan menitipkan Dorfin ke Lapas Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kalau masalah barang-barang lain itu dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Dorfin di depan penerjemah dan kuasa hukum. Kalau uang ada, saya tidak bicara rinci, tapi di situ ada euro, ada dolar, ada ringgit," sambung Sumaidi.
(fdn/fdn)