"(Disangkakan) Pasal 112, 131, dan 114 Undang-Undang Narkotika. Kalau ancaman hukumannya itu seumur hidup sampai hukuman mati," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Sumaidi kepada wartawan, Senin (4/2/2019).
Polisi sudah menyerahkan berkas perkara Dorfin serta barang bukti ke Kejati NTB. Kejati akan menitipkan Dorfin ke Lapas Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini