"Soal ada kemarin 4 (WNA) di Cianjur yang terselip, itu sekarang sudah diklarifikasi, sudah dibatalkan. Ternyata NIK-nya beda dan itu ada indikasi palsu," ujar Tjahjo kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019).
Diakui Tjahjo, keempat WNA yang punya e-KTP itu terinput ke DPT. Tapi Tjahjo menegaskan lagi WNA tidak bisa mencoblos di Pemilu 2019.
Baca juga: KPU Pastikan Hapus WNA yang Masuk DPT |
"Salah input saja, ternyata NIK-nya palsu. Itu hoax lah (NIK)," ujarnya.
Polemik mengenai isu kepemilikan e-KTP oleh TKA bikin gaduh setelah beredar kabar TKA asal China di Cianjur memiliki e-KTP. Kabar itu semakin heboh saat NIK-ya muncul di DPT Pemilu 2019.
Mulanya, beredar foto identitas mirip e-KTP itu memang nyaris identik dengan e-KTP penduduk Indonesia yang kebanyakan memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Yang membedakan adalah ada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku yang tidak seumur hidup.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya memaparkan perbedaan e-KTP WNI dengan e-KTP WNA. Meski blangko e-KTP sama-sama warna biru, namun ada perbedaan mencolok.
"Untuk membedakannya masa berlaku tidak seumur hidup, warga negara disebutkan, (penulisan) agama, status pekerjaan disebutkan dalam bahasa asing," imbuhnya.
Baca Juga: Menjumpai WNA yang Kantongi e-KTP
Simak Juga 'TKN menyebut e-KTP WNA Bukan Bikinan Era Jokowi':
(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini