Vonis Eni Saragih Ungkap Pertemuan dengan Sofyan Basir dan Kotjo

Vonis Eni Saragih Ungkap Pertemuan dengan Sofyan Basir dan Kotjo

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 01 Mar 2019 17:03 WIB
Mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim menyebut Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terlibat aktif dalam pertemuan pengusaha Johanes B Kotjo dengan Dirut PLN Sofyan Basir. Berbagai pertemuan Sofyan Basir dibeberkan dalam sidang vonis terdakwa Eni Saragih.

Awalnya, Eni Saragih mengajak Sofyan Basir bertemu Ketua DPR Setya Novanto saat itu di rumahnya. Dalam pertemuan itu, Novanto meminta proyek PLTU kepada Sofyan Basir.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pertemuan itu, Setya Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir selaku Dirut PT PLN (Persero), akan tetapi Sofyan Basir mengatakan PLTGU Jawa III sudah ada kandidat, dan pembangunan PLTU MT RIAU-1 belum ada kandidatnya," kata hakim anggota Sukartono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

Setelah itu, hakim mengatakan Eni Saragih memperkenalkan Kotjo dengan Sofyan Basir di Kantor Pusat PT PLN (Persero). Kotjo disebut pengusaha tambang yang tertarik menjadi investor dalam proyek PLTU Riau-1.

"Sofyan Basir meminta agar penawaran diserahkan dan dikoordinasikan dengan Supangkat Iwan Santoso," kata hakim.

Hakim mengatakan, Kotjo dan Eni Maulani kembali bertemu Sofyan Basir di ruang kerjanya, juga dihadiri Direktur Pengadaan Strategi 2 PLN. Dalam pertemuan itu, Sofyan Basir memerintahkan Supangkat Iwan Santoso menjelaskan mekanisme pembangunan IPP berdasarkan Perpres
Nomor 4 Tahun 2016.

"Atas penjelasan tersebut, Johanes B Kotjo menyatakan siap untuk bekerja sama dengan anak perusahaan PT PLN (Persero) dan Johanes B Kotjo akan bekerja sama dengan CHEC, Ltd. sebagai penyedia modal dalam pelaksanaan proyek PLTU MT RIAU-1," kata hakim.

Selanjutnya, hakim menyebut Kotjo, Eni Saragih dengan Sofyan Basir di Lounge Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dalam pertemuan itu, Sofyan Basir menyampaikan kepada Johanes B Kotjo akan mendapatkan proyek PLTU RIAU-1 dengan skema penunjukkan langsung tetapi PT PJB harus memiliki saham perusahaan konsorsium minimal sebesar 51%.

"Menimbang, Johanes B Kotjo meminta Rudy Herlambang menyiapkan dokumen teknis dan administrasi untuk selanjutnya dilakukan proses due dilligence oleh pihak PT PLN (Persero)," jelas dia.




Tak hanya itu, Eni kembali memfasilitasi Kotjo bertemu dengan Sofyan Basir dan Supangkat Iwan. Dalam pertemuan itu, Eni Saragih meminta Sofyan Basir membantu Johanes B Kotjo mendapatkan proyek PLTU RIAU-1.

"Atas permintaan Sofyan Basir memerintahkan Iwan Santoso mengawasi proses kontrak proyek PLTU MT RIAU-1," ucap hakim.

Kemudian, hakim menyebut Kotjo yang difasilitasi Eni Saragih melakukan pertemuan dengan Sofyan Basir dan Supangkat Iwan Santoso. Dalam pertemuan itu, Kotjo keberatan dengan persyaratan PPA menuju joint venture agreement (JVC), terkait masa pengendalian JVC oleh CHEC, Ltd. dan BNR, Ltd. yang hanya selama 15 tahun.

"Dikarenakan adanya keberatan Kotjo tersebut sehingga belum dihasilkan suatu kesepakatan," tutur hakim.


Simak Juga 'Hadapi Sidang Vonis, Eni Saragih Berharap Hukuman Seringannya':

[Gambas:Video 20detik]


(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads