Awalnya, Eni Saragih mengajak Sofyan Basir bertemu Ketua DPR Setya Novanto saat itu di rumahnya. Dalam pertemuan itu, Novanto meminta proyek PLTU kepada Sofyan Basir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, hakim mengatakan Eni Saragih memperkenalkan Kotjo dengan Sofyan Basir di Kantor Pusat PT PLN (Persero). Kotjo disebut pengusaha tambang yang tertarik menjadi investor dalam proyek PLTU Riau-1.
"Sofyan Basir meminta agar penawaran diserahkan dan dikoordinasikan dengan Supangkat Iwan Santoso," kata hakim.
Hakim mengatakan, Kotjo dan Eni Maulani kembali bertemu Sofyan Basir di ruang kerjanya, juga dihadiri Direktur Pengadaan Strategi 2 PLN. Dalam pertemuan itu, Sofyan Basir memerintahkan Supangkat Iwan Santoso menjelaskan mekanisme pembangunan IPP berdasarkan Perpres
Nomor 4 Tahun 2016.
"Atas penjelasan tersebut, Johanes B Kotjo menyatakan siap untuk bekerja sama dengan anak perusahaan PT PLN (Persero) dan Johanes B Kotjo akan bekerja sama dengan CHEC, Ltd. sebagai penyedia modal dalam pelaksanaan proyek PLTU MT RIAU-1," kata hakim.
Selanjutnya, hakim menyebut Kotjo, Eni Saragih dengan Sofyan Basir di Lounge Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dalam pertemuan itu, Sofyan Basir menyampaikan kepada Johanes B Kotjo akan mendapatkan proyek PLTU RIAU-1 dengan skema penunjukkan langsung tetapi PT PJB harus memiliki saham perusahaan konsorsium minimal sebesar 51%.
"Menimbang, Johanes B Kotjo meminta Rudy Herlambang menyiapkan dokumen teknis dan administrasi untuk selanjutnya dilakukan proses due dilligence oleh pihak PT PLN (Persero)," jelas dia.
Tak hanya itu, Eni kembali memfasilitasi Kotjo bertemu dengan Sofyan Basir dan Supangkat Iwan. Dalam pertemuan itu, Eni Saragih meminta Sofyan Basir membantu Johanes B Kotjo mendapatkan proyek PLTU RIAU-1.
"Atas permintaan Sofyan Basir memerintahkan Iwan Santoso mengawasi proses kontrak proyek PLTU MT RIAU-1," ucap hakim.
Kemudian, hakim menyebut Kotjo yang difasilitasi Eni Saragih melakukan pertemuan dengan Sofyan Basir dan Supangkat Iwan Santoso. Dalam pertemuan itu, Kotjo keberatan dengan persyaratan PPA menuju joint venture agreement (JVC), terkait masa pengendalian JVC oleh CHEC, Ltd. dan BNR, Ltd. yang hanya selama 15 tahun.
"Dikarenakan adanya keberatan Kotjo tersebut sehingga belum dihasilkan suatu kesepakatan," tutur hakim.
Simak Juga 'Hadapi Sidang Vonis, Eni Saragih Berharap Hukuman Seringannya':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini