Awalnya Sofyan menceritakan tentang pertemuannya dengan Idrus bersama seorang pengusaha bernama Johanes Budisutrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih yang saat itu sebagai anggota DPR. Namun menurut Sofyan saat itu sebenarnya tidak tahu ada Kotjo dan Eni di rumahnya karena komunikasi dilakukannya bersama Idrus saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan tersebut, Idrus duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa menerima suap bersama dengan Eni dari Kotjo yang ingin mendapatkan proyek PLTU Riau-1 dari PLN. Eni telah diadili secara terpisah, sedangkan Kotjo sudah divonis bersalah memberikan suap pada Idrus dan Eni.
Kembali pada kesaksian Sofyan. Dia awalnya mengundang Idrus mengikuti acara santunan anak yatim di JCC Senayan, tetapi Idrus berhalangan hadir. Sebagai balasan, Idrus mengaku akan datang ke rumah Sofyan.
"Waktu (saya) datang, ada Pak Idrus, Bu Eni, dan Pak Kotjo (di rumah Sofyan)," kata Sofyan.
Saat itu menurutnya Kotjo langsung berbicara mengenai proyek PLTU Riau-2. Sofyan pun marah karena urusan PLTU Riau-1 saja belum beres.
"Pak Kotjo bicara Riau-2, 'Riau-1 kan mau selesai bagaimana kalau tahun depan saya minta (pengerjaan) Riau-2'. Mohon maaf, saya agak emosi Riau-1 saja belum jadi, saya bilang tolong jangan diskusi, mimpi saja jangan. Selesaikan Riau-1, kalau tidak saya batalkan," ucap Sofyan.
Setelah itu, menurut Sofyan, Eni dan Kotjo pulang. Sofyan dan Idrus pun berbincang mengenai rencana anggaran dana desa untuk daerah 3T yaitu, daerah tertinggal, terdepan dan terluar di Indonesia. Selain itu Sofyan mengaku membahas soal Corporate Social Responsibility (CSR).
"Terdakwa (Idrus) meminta mobil kendaraan?" tanya jaksa.
"Ada 3 mobil (ambulans). Kalau CSR nggak bisa (dari PLN untuk) kementerian, harus masjid (yang meminta) langsung," jawab Sofyan.
Saat ditanya jaksa apakah Idrus menyinggung soal proyek PLTU Riau-1, Sofyan menepisnya. "Menurut saya tidak (disinggung soal PLTU Riau-1) pada saat itu," ucap Sofyan.
Dalam perkara ini, Idrus didakwa bersama-sama Eni menerima suap Rp 2,25 miliar dari Kotjo. Duit itu disebut jaksa diterima agar mereka membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Selain itu jaksa juga mendakwa Idrus mengarahkan pemberian suap dari untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luas Biasa (Munaslub) Partai Golkar.
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini