"Sejak awal Bu Eni dan tim penasihat hukum dalam pembelaannya berharap mendapat keadilan dari majelis hakim dalam putusannya, yaitu vonis yang seringan-ringannya sesuai dengan kesalahan yang diperbuat Bu Eni," kata kuasa hukum Eni, Fadli Nasution, saat dihubungi, Jumat (1/3/2019).
Sidang lanjutan perkara ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakara, Jalan Bungur Besar Raya. Rencananya sidang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, kami berharap majelis hakim mengabulkan permohonan untuk menetapkan Bu Eni sebagai justice collaborator bukan sebagai pelaku utama dalam perkara ini," kata Fadli.
Lebih lanjut, ia mengatakan dakwaan dan tuntutan jaksa sesuai dengan pendapat Eni Saragih.
"Persidangan dalam perkara ini sudah berjalan dengan baik, di mana antara dakwaan dan tuntutan bersesuaian dan tersambung secara linier, karena itu Bu Eni banyak sependapat dengan penuntut umum sepanjang itu memang diakui kebenarannya sebagai fakta persidangan," jelas dia.
Eni Saragih sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni Saragih diyakini jaksa KPK bersalah menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Uang suap dimaksudkan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 di PLN. Uang suap yang diterima Eni untuk kepentingan Partai Golkar melaksanakan munaslub.
Selain itu, Eni diyakini jaksa bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas.
Sejumlah uang gratifikasi digunakan oleh Eni membiayai kegiatan pilkada di Kabupaten Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa, yaitu M Al Khadziq, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Saksikan juga video 'Beri Miliaran ke Eni Saragih, Johannes Tak Tahu Itu Bentuk Suap':
(fai/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini