"Saya tidak pernah nyuruh bu Eni, sudah begitu saya kena kasus," kata Novanto disela-sela sidang kasus proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
"Saya cuma mengenalkan saja, tidak pernah (perintah Eni Saragih)," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bukan pelaku utama, tapi petugas partai yang dapat penugasan dari partai dan uang yang saya terima untuk kepentingan partai dan organisasi serta membantu orang tidak mampu," ujar Eni ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/2).
Eni mengaku hanya diperintahkan Ketum Golkar sekaligus Ketua DPR, Setya Novanto, untuk mengawal proyek PLTU Riau-1 saat itu. Menurut Eni, proyek tersebut menguntungkan negara karena bisa memberikan manfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan listrik murah.
Eni Saragih dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni Saragih diyakini jaksa KPK bersalah menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Uang suap itu dimaksudkan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 di PLN. Uang suap yang diterima Eni untuk kepentingan Partai Golkar melaksanakan munaslub. Ketika itu, Eni diminta Plt Ketum Idrus Marham meminta uang USD 2,25 juta kepada Kotjo.
Selain itu, jaksa menyakini Eni bersalah menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini