Novanto Bantah Eni Saragih Perintah Kawal Proyek PLTU Riau-1

Novanto Bantah Eni Saragih Perintah Kawal Proyek PLTU Riau-1

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 19 Feb 2019 20:07 WIB
Koruptor e-KTP Setya Novanto (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto membantah pernah perintahkan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk mengawal proyek PLTU Riau-1. Novanto menyebut hanya mengenalkan pengusaha Johanes B Kotjo.

"Saya tidak pernah nyuruh bu Eni, sudah begitu saya kena kasus," kata Novanto disela-sela sidang kasus proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

"Saya cuma mengenalkan saja, tidak pernah (perintah Eni Saragih)," imbuh dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa perkara suap terkait proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragig sebelumnya, mengaku bukan sebagai pelaku utama dalam kasus itu. Apa yang dilakukannya, menurut Eni, semata-mata untuk menjalankan perintah partai politiknya.

"Saya bukan pelaku utama, tapi petugas partai yang dapat penugasan dari partai dan uang yang saya terima untuk kepentingan partai dan organisasi serta membantu orang tidak mampu," ujar Eni ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/2).




Eni mengaku hanya diperintahkan Ketum Golkar sekaligus Ketua DPR, Setya Novanto, untuk mengawal proyek PLTU Riau-1 saat itu. Menurut Eni, proyek tersebut menguntungkan negara karena bisa memberikan manfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan listrik murah.

Eni Saragih dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni Saragih diyakini jaksa KPK bersalah menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Uang suap itu dimaksudkan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 di PLN. Uang suap yang diterima Eni untuk kepentingan Partai Golkar melaksanakan munaslub. Ketika itu, Eni diminta Plt Ketum Idrus Marham meminta uang USD 2,25 juta kepada Kotjo.

Selain itu, jaksa menyakini Eni bersalah menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas.


(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads