KPK Periksa Agus Marsudi Jadi Saksi Kasus Suap Proyek Air Minum

KPK Periksa Agus Marsudi Jadi Saksi Kasus Suap Proyek Air Minum

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 25 Feb 2019 16:49 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Total ada 9 saksi yang diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap proyek SPAM Kementerian PUPR di sejumlah daerah hari ini. Salah seorang saksi merupakan pensiunan anggota Tim Pemantau Proyek Strategis Nasional Kementerian PUPR atas nama Agus Marsudi.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memastikan kehadirkan Agus sebagai saksi. Namun dia tidak secara spesifik menyebutkan materi pemeriksaan apa yang ditanyakan pada Agus.

"Hari ini KPK memeriksa 8 orang saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare) dan seorang saksi untuk tersangka TMN (Teuku Moch Nazar)," ujar Febri kepada wartawan, Senin (25/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Agus, ada 2 pensiunan tim itu yang juga diperiksa yaitu Amiruddin dan Syamsul Hadi. Kemudian ada PNS bernama Sri Hartoyo.

Kemudian saksi lainnya antara lain Kepala Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Bambang Sudiatmo, lalu tiga pihak swasta yakni Dewi Ratih Ayu, Ulva Novita Takke, dan Lukman Hakim. Selain itu, KPK memanggil Kepala Balai Cipta Kalimantan Shandi Eko Bramono.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018. Dari kasus itu, KPK kemudian menetapkan 8 tersangka.




Para tersangka yang diduga sebagai penerima ialah:

1. Anggiat selaku Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung. Dia diduga menerima Rp 350 juta dan USD 5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung dan Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3 Jawa Timur.
2. Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa. Dia diduga menerima Rp 1,42 miliar dan SGD 22.100 untuk SPAM Katulampa.
3. Nazar selaku Kepala Satker SPAM Darurat. Dia diduga menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulteng.
4. Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba-1. Donny diduga menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba-1.

Duit suap itu, menurut KPK, diduga diberikan oleh Budi Suharto selaku Dirut PT WKE; Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE; Irene Irma selaku Direktur PT TSP; dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT TSP. Keempatnya juga jadi tersangka.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi ada 20 proyek juga terkait suap. KPK pun telah menerima pengembalian Rp 14,8 miliar, USD 128.500, dan SGD 28.100 diterima dari 37 pejabat pembuat komitmen (PPK). (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads