"Sampai saat ini 55 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM (dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP) di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total sekitar Rp 20,4 miliar, USD 148.500, dan SGD 28.100," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).
Febri mengatakan pengembalian itu dinilai KPK sebagai tindakan yang kooperatif. Selain menerima pengembalian uang, KPK menyita tanah dan rumah senilai Rp 3 miliar terkait kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rumah itu, disebut Febri, merupakan milik saksi. Namun dia tak menyebut identitas dan mengapa rumah milik saksi itu disita.
KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2018 itu. Kedelapan orang itu ialah:
1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung
2. Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa
3. Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satker SPAM Darurat
4. Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba-1
5. Budi Suharto, Dirut PT WKE
6. Lily Sundarsih, Direktur PT WKE
7. Irene Irma, Direktur PT TSP
8. Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.
Para tersangka dari jajaran Kementerian PUPR diduga menerima suap dengan besaran bervariasi dari para tersangka pihak swasta. Suap itu diduga diberikan agar PT WKE dan PT TSP menang dalam lelang proyek SPAM. Hasilnya, kedua perusahaan itu memenangi 12 proyek SPAM pada 2018 dengan nilai total Rp 429 miliar.
Kini KPK telah menyelesaikan penyidikan untuk empat tersangka dari pihak swasta, yakni Budi, Lily, Irene, dan Yuliana. Keempatnya segera disidangkan. (haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini