"Satnarkoba polres Depok berhasil menangkap 35 tersangka dari 28 kasus selama Februari 2019 dengan barang bukti cukup banyak 738,5 gram sabu 15,8 gram ganja," kata Wakapolresta Depok, AKBP Arya Perdana kepada wartawan di Polresta Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Kamis (28/2/2019).
Dari 28 kasus, ada 3 kasus menonjol selama penangkapan pada Februari. Salah satunya ada tersangka mahasiswa dan sopir ojek online yang membawa ratusan gram sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kalangan mahasiswa, ojek online juga kini banyak yang terlibat kasus narkoba. Rata-rata driver ojek online bertugas sebagai kurir.
"Manfaatkan teknologi kalau udah ketemu pengedar atau bandar kita akan cek transaksi keuangan dan berhubungan sama siapa aja. Kalau pengedarnya manfaatkan ojol sistem pengantar dan medsos juga," ungkap Arya.
Sementara Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Indra Tarigan juga membenarkan adanya sejumlah driver ojek online yang dimanfaatkan sebagai kurir narkoba. Ojek online dinilai lebih aman untuk digunakan dalam transaksi narkoba.
"Kalau dulu itu (pengedaran) konvensional, sekarang ada dari jasa aplikasi online, banyak tersangka itu yang profesi sebagai ojek online, mereka merasa lebih safety, sambil bekerja sambil antar barang (narkoba)," ucap Tarigan.
Indra menambahkan, barang bukti yang disita polisi pada Februari 2019 ini lebih banyak dibanding tahun sebelumnya.
"Tahun 2018 itu setahun aja nggak sampai 600 (gram), hanya 583,3 gram, sementara Februari ini sudah 735,98 gram, kenaikan cukup besar," jelas Tarigan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini