2.2 Kg Sabu Jaringan Napi Ini Akan Dikirim untuk Pengguna di Solo

2.2 Kg Sabu Jaringan Napi Ini Akan Dikirim untuk Pengguna di Solo

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 28 Feb 2019 13:45 WIB
Para pengedar 2,2 kg sabu yang tertangkap di Tol Pejagan. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang - Sabu seberat 2,2 kg yang diamankan oleh BNNP Jawa Tengah di eksit tol Pejagan Brebes ternyata hendak diedarkan di Solo. Dua pelaku yang ditangkap diperintah oleh narapidana di Lapas Klas IIB Klaten.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Mohammad Nur, mengatakan 2 tersangka bernama Istiyawan (35) warga Kabupaten Karanganyar dan Supraya (41) warga Gunung Kidul itu mengambil barang di Jakarta dan sedang menuju Solo lewat tol dengan lebih dulu keluar ke Brebes untuk mengantar Supraya.

"Sebelumnya mendapat informasi adanya mobil Toyota Avanza Silver nopol AD 9067 VP yang membawa narkotika jenis sabu dari arah Jakarta. Rencananya akan diedarkan ke Solo Raya," kata Nur di kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro Semarang, Kamis (28/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan dilakukan hari Senin (25/2) lalu. Sabu disimpan dalam kresek hitam di bawah jok penumpang depan dengan kemasan teh cina warna emas.

"Dua bungkus teh cina berisi 2 kg sabu dan 2 amplop berisi 200 gram," ujarnya.


Berdasarkan pengembangan, lanjut Nur, Istiyawan merupakan petugas keamanan jurusan Mesin UNS. Dia diperintah oleh napi narkoba di Lapas Klaten. "Diperintah oleh warga binaan LP Klaten bernama Dwi Ardiasyah alias Dian," pungkas Nur.

Dari informasi, Dian seharusnya menyelesaikan masa tahanan pada 15 April 2019 bahkan susah merencanakan pernikahan. Dian merupakan residivis kasus narkoba yang sedang menjalani tahanan 6 tahun penjara.

"Dian diketahui sudah 2 kali terkena kasus dan menjalani hukuman penjara, dan yang kedua ini akan bebas pada 15 April 2019," pungkasnya.

Dari pengungkapan itu diamankan sabu 2,2 kg, 3 ponsel, dan mobil milik Istiyawan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal pidana mati," tutup Nur. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads