Kepala BNNP Jateng, Brigjen Mohammad Nur, mengatakan 2 tersangka bernama Istiyawan (35) warga Kabupaten Karanganyar dan Supraya (41) warga Gunung Kidul itu mengambil barang di Jakarta dan sedang menuju Solo lewat tol dengan lebih dulu keluar ke Brebes untuk mengantar Supraya.
"Sebelumnya mendapat informasi adanya mobil Toyota Avanza Silver nopol AD 9067 VP yang membawa narkotika jenis sabu dari arah Jakarta. Rencananya akan diedarkan ke Solo Raya," kata Nur di kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro Semarang, Kamis (28/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua bungkus teh cina berisi 2 kg sabu dan 2 amplop berisi 200 gram," ujarnya.
Berdasarkan pengembangan, lanjut Nur, Istiyawan merupakan petugas keamanan jurusan Mesin UNS. Dia diperintah oleh napi narkoba di Lapas Klaten. "Diperintah oleh warga binaan LP Klaten bernama Dwi Ardiasyah alias Dian," pungkas Nur.
Dari informasi, Dian seharusnya menyelesaikan masa tahanan pada 15 April 2019 bahkan susah merencanakan pernikahan. Dian merupakan residivis kasus narkoba yang sedang menjalani tahanan 6 tahun penjara.
"Dian diketahui sudah 2 kali terkena kasus dan menjalani hukuman penjara, dan yang kedua ini akan bebas pada 15 April 2019," pungkasnya.
Dari pengungkapan itu diamankan sabu 2,2 kg, 3 ponsel, dan mobil milik Istiyawan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal pidana mati," tutup Nur. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini