"Iya jadwalnya putusan. Mudah-mudahan sudah sehat," kata pengacara Richard, Baso Fakhruddin, saat dihubungi, Kamis (28/2/2019).
Ia menyebut Richard pada pekan lalu mengalami sakit demam, sakit kepala, dan muntah-muntah. Dia berharap kliennya dapat mengikuti persidangan hari ini. Sementara terkait vonis kasusnya, ia berharap mendapat yang terbaik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sidang vonis Richard Muljadi sempat tertunda dua kali, yang pertama karena ketua majelis hakim Richard sakit, dan penundaan kedua karena Richard tak bisa dihadirkan di persidangan lantaran sakit.
Richard Muljadi sebelumnya dituntut 1 tahun penjara atas penggunaan kokain di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel, pada 22 Agustus 2018.
Jaksa menegaskan perbuatan Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksikan juga video 'Richard Muljadi Sakit, Sidang Vonis Kasus Kokain Molor Lagi':
(yld/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini