Sempat Ditunda karena Richard Muljadi Sakit, Sidang Vonis akan Digelar Hari Ini

Sempat Ditunda karena Richard Muljadi Sakit, Sidang Vonis akan Digelar Hari Ini

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 28 Feb 2019 08:21 WIB
Richard Muljadi (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan putusan terdakwa Richard Muljadi terkait kasus kokain hari ini. Sejatinya vonis dibacakan pekan lalu, tetapi tertunda lantaran Richard mengalami sakit. Pengacara pun berharap kliennya sudah sehat.

"Iya jadwalnya putusan. Mudah-mudahan sudah sehat," kata pengacara Richard, Baso Fakhruddin, saat dihubungi, Kamis (28/2/2019).


Ia menyebut Richard pada pekan lalu mengalami sakit demam, sakit kepala, dan muntah-muntah. Dia berharap kliennya dapat mengikuti persidangan hari ini. Sementara terkait vonis kasusnya, ia berharap mendapat yang terbaik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan yang terbaik," ujar Baso.

Sebelumnya, sidang vonis Richard Muljadi sempat tertunda dua kali, yang pertama karena ketua majelis hakim Richard sakit, dan penundaan kedua karena Richard tak bisa dihadirkan di persidangan lantaran sakit.


Richard Muljadi sebelumnya dituntut 1 tahun penjara atas penggunaan kokain di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel, pada 22 Agustus 2018.

Jaksa menegaskan perbuatan Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Saksikan juga video 'Richard Muljadi Sakit, Sidang Vonis Kasus Kokain Molor Lagi':

[Gambas:Video 20detik]

(yld/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads