"Kami sudah bertemu dengan ibu Ratna kondisinya juga, kami menanyakan, beliau sehat dan siap menghadapi persidangan," kata Insank saat dihubungi, Kamis (28/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah berkoordinasi juga kepada para ahli itu untuk dimintakan pendapatnya dalam sidang ini," ujarnya.
Agenda sidang perdana ini merupakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Insank mengatakan akan mengkaji terlebih dahulu dakwaan dari jaksa sebelum mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Besok juga sidang hanya sebatas pembacaaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Kemudian apakah dakwaan itu kita akan majukan eksepsi atau nota keberatan, tentu kami akan menelaah materi dakwaannya. Mana kala dakwaan tersebut terdapat kandungan secara hukum cacat formil atau materil, kami akan ajukan eksepsi," ujar dia.
JPU dalam perkara ini yaitu Kasipidum Kejari Jaksel Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna Sarumpaet memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.
Saksikan juga video 'Berkas Rampung, Kapan Sidang Ratna Sarumpaet Dimulai?':
(knv/fai)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini