"Rencana sidang jam 09.00 WIB pagi," kata pengacara Ratna, Insank Nasruddin, saat dihubungi, Kamis (28/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insyaallah datang, memberi support," ujar dia.
JPU dalam perkara ini yaitu Kasipidum Kejari Jaksel Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna Sarumpaet memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.
Saksikan juga video 'Berkas Rampung, Kapan Sidang Ratna Sarumpaet Dimulai?':
(knv/fai)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini