"Tentunya dari Polres Jaksel tetap komunikasi dengan pengadilan negeri berkaitan pengamanannya seperti apa, yang terpenting bahwa kita tetap komunikasi dan siap mengamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Argo belum memastikan jumlah personel yang dilibatkan untuk mengawal sidang Ratna itu. Namun pihaknya sudah mengantisipasi segala kemungkinan kerawanan selama persidangan berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh saat ditanya soal kemungkinan adanya tersangka dalam kasus tersebut, Argo menjawab diplomatis.
"Kita tunggu aja. Ini kan masih tahap sidang, kita tunggu aja gimana sidangnya," cetusnya.
Sidang perdana kasus hoax Ratna Sarumpaet akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/2) pukul 09.00 WIB. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini adalah Kasipidum Kejari Jaksel Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini