Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Ahmad Yurikho mengatakan penangkapan Nucky berawal dari laporan korban bernama Shinta Yuliasmi pada Rabu (16/1). Shinta mengaku ditipu oleh Nucky sekitar Rp 165 juta.
"Kerugian materiil senilai Rp 165.500.000," kata AKP Alexander saat dimintai konfirmasi, Rabu (27/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nucky ditangkap pada Senin (25/2/2019). Alexander menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, Nucky mengaku bisa mendapatkan mobil dengan murah kepada Shinta.
"Dapat menyediakan mobil dengan harga murah, tapi ternyata mobilnya nggak ada," sebutnya.
Nucky ditahan di Polres Tangerang Selatan. Polisi masih terus menggali keterangan dari pelaku.
"Proses penyidikan masih berjalan," pungkasnya. (ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini