"Keduanya mengaku temenan dan saat ini sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Ahmad Yurikho kepada detikcom, Rabu (27/2/2019).
Keduanya, yaitu Elly (40) dan Reni (37), diamankan pada Rabu (27/2). Awalnya keduanya mendatangi sebuah kios di Pasar Serpong dengan maksud berbelanja keperluan sehari-hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pedagang juga sempat memeriksa uang dari kedua tersangka dengan sinar biru. Saat itu keduanya hendak bertransaksi menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu.
"Uangnya setelah diperiksa tidak ada hologramnya," katanya.
Kejadian ini kemudian membuat pasar menjadi ramai. Sekuriti pasar pun turun tangan dan mengamankan keduanya ke dalam pos.
Di pos itu keduanya sempat diinterogasi soal uang palsu itu, namun tidak mengakui. Kejadian ini juga menjadi tontonan warga.
"Keduanya selanjutnya diamankan oleh Polsek Serpong setelah mendapat laporan warga," sambungnya.
Dari keduanya, polisi menyita uang diduga palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 24 lembar. Keduanya dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan/atau Pasal 36 ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini