Warga Sikep di Kudus Belum Semua Isi Kolom Kepercayaan di e-KTP

Warga Sikep di Kudus Belum Semua Isi Kolom Kepercayaan di e-KTP

Akrom Hazami - detikNews
Rabu, 27 Feb 2019 19:09 WIB
Foto: Akrom Hazami/detikcom
Kudus - Kemendagri menerbitkan e-KTP yang mengakomodasi Penghayat Kepercayaan yakni sudah menerbitkan e-KTP dengan kolom Penghayat. Namun, pencantuman kolom kepercayaan di KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) tidak akan menghilangkan agama yang sudah diakui oleh negara.

Bagaimana dengan Penghayat kepercayaan Sikep Samin di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah? Kepada wartawan saat didatangi di rumah satu tokohnya, di Desa Larikrejo, Undaan, Kudus, mereka membeberkan yang sebenarnya terjadi di lapangan.

"Sampai saat ini baru ada 1-2 orang yang telah menambah atau mengubah kolom kepercayaan. Itu pun mereka muda-muda. Terlebih status mereka belum kawin, jadi lebih mudah," kata seorang tokoh Sikep Samin Kudus, Budi Santoso (54) di rumahnya di Larikrejo, Rabu (27/2/2019).

Sebenarnya, kata dia, tidak ada masalah dalam pengisian kolom kepercayaan. Adapun warga Sikep Samin Kudus yang belum sempat melakukan penambahan kolom kepercayaan beralasan karena mereka enggan repot dengan perubahan status perkawinan di E-KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau perkawinan di Sikep Samin kan tidak tercatat di KUA, tidak diakui negara. Perkawinan Samin mempertahankan adat perkawinan," kata dia.

Sejauh ini, Samin beranggapan jika Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus amat memudahkan mereka melakukan pengurusan administrasi kependudukan.
"Pelayanan Capil (Disdukcapil) cukup bagus," tambahnya.
(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads